Syarat Pernikahan Beda Agama di Singapura bagi Pria yang Masih Terikat Perkawinan dengan Istri Pertama

23/03/21

Oleh : Say***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara dan sarat melangsungkan pernikahan beda agama d singapore tanpa harus ada surat cerai dari pihak istri pertama

Terima kasih atas pertanyaan saudara Say******************************************************************************************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya bolehkah melangsungkan pernikahan beda agama, tanpa harus ada surat cerai dari isteri pertama, berikut kami jelaskan : a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Perkawinan. b. Dalam hal ini karena pihak wanita yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Non Islam dan pihak perempuan beragama Islam. Namun, dalam ajaran Kristen yang dianut oleh pasangan yang Anda ceritakan pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama. Akan tetapi, pada praktiknya memang masih terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. c. Dalam kasus yang saudara kemukakan, pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari istri yang sah artinya si suami melakukan poligami tanpa izin isteri. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan mangatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dan si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika: 1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. d. Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang , harus memenuhi syarat-syarat berikut : 1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka 3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. e. Dari penjelasan uraian di atas yang perlu dipahami perkawinan beda agama masih diperbolehkan, tetapi menikah dengan suami yang masih beristri tidak diperbolehkan, kecuali isteri mengijinkan. f. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!