Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah yang Belum Pernah Dibalik Nama dari Pemilik Pertama hingga Pembeli Berikutnya

23/03/21

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum nama saya reni pak,,,saya ada beberapa pertanyaan yang ingin dia ajukan terkait balik nama sertifikat tanah. begini pak tahun 2017 saya beli tanah dari penjual dan penjual tersebut merupakan orang yang ke 3 yang sudah membeli rumah tersebut jadi saya termasuk orang ke 4 yang membeli rumah tersebut. disini saya kebingungan karena saya mau balik nama sertifikat pas di tanta kepada penjual ke 3 dia belum melakukan balik nama sertifikat dari penjual ke 2. tapi sertifikat asli sudah di tangan saya..terus saya ke notaris PPAT dan katanya kalo balik nama saya harus menghubungi pemilik asli karena pembeli ke2 dan ke3 belum melakukan proses balik nama sertifikat. dan saya sangat kebingungang disini untuk mencari pemilik pertama. padahal semua sertifikat dan akta sudah di saya. disini apakah ada solusinya mengenai masalah saya ini pak... karena setau saya pemilik asli masih hidup cuma tidak di ketahui keberadaaanya dimana.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih kepada Klien Reni atas pertanyaannya. Balik nama sertifikat, perlu dipahami bahwa secara hukum harus dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat. Balik nama sertifikat ini terkait dengan perubahan data yuridis obyek pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Bab V Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Bagian Kesatu Pasal 36 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. (2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.” Berdasarkan keterangan Klien, dapat disimpulkan bahwa proses awal transaksi jual beli tanah tersebut sebenarnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya sertifkat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris sebagai pejabat negara. Ini ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan : “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan sertifikat tersebut, Klien dapat melihat salinan Akta Jual Beli (AJB) yang mana di dalamnya tercantum nama PPAT dan identitas penjual. Menjawab pertanyaan Klien tentang tempat tinggal pemilik pertama, Klien dapat melihat dalam salinan Akta Jual Beli tersebut. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dalam salinan Akta Jual Beli tercantum nama PPAT dan identitas penjual. Satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa peralihan hak atas tanah dapat didaftarkan perubahannya jika dihadiri oleh para pihak. Peralihan hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 di atas dapat dilakukan jika dihadiri oleh para pihak, dalam hal ini adalah pemilik pertama yang namanya tercantum dalam sertifikat dan Klien sebagai pemegang hak selanjutnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan : “Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.” Oleh karena itu, berdasarkan aturan-aturan hukum di atas, Klien diharapkan bisa memperoleh informasi tentang keberadaan pemilik sertifikat awal yang namanya tercantum dalam sertifikat. Klien dapat mencoba menelusuri dengan menanyakannya kepada pemilik-pemilik sebelumnya atau kepada PPAT/Notaris pembuat Akta Tanah yang pertama. Demikian penjelasan tentang balik nama sertifikat tanah. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!