Gugatan pembatalan perkawinan kedua suami tanpa izin istri setelah pisah rumah dan memiliki anak

22/03/21

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo pak/bu, Nama saya nana saya sudah pisah rumah dengan suami lebih kurang dua tahun lalu tapi belum ada proses perceraian ke pengadilan. Saya sekarang ikut tinggal bersama orang tua dengan dua anak saya. Sementara suami tinggal di palembang bersama orang tuanya. Beberapa bulan setelah saya pergi dari rumah, saya mendapatkan kabar bahwa suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Tentunya tanpa ada izin dari saya, dan saat ini mereka sudah punya dua orang anak dari pernikahan itu. Pertanyaan saya, bisakah saya menggugat batal pernikahan itu karena tidak ada izin dari saya, atau apakah sudah terlalu terlambat untuk pengajuan gugatan itu? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. Nanana dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Belakangan ini marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan si istri. Biasanya, tanpa di duga, si suami ingin menceraikan si istri dengan alasan telah melakukan pernikahan siri dengan wanita lain. Padalah secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, maka ia wajib meminta persetujuan si istri terlebih dahulu.Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi: Terkait dengan ijin menikah lagi/poligami oleh suami, maka Berdasarkan UU Perkawinan diantaranya; Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:  “Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh tempat tinggalnya.“ Pasal 5 UU Perkawinan:  (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan berdasarkan KHI diantaranya; Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:  (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI- istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang. Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam: (1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.” Pembatalan Perkawinan Pembatalan perkawinan dapat diartikan sebagai upaya untuk membatalkan suatu perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut hukum agama dan hukum negara. Adapun akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut adalah menyebabkan suatu perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Dalam praktek, pembatalan perkawinan banyak diajukan oleh Isteri terhadap suaminya yang menikah lagi (poligami) tanpa izin isteri pertama. Dengan alasan tidak adanya persetujuan isteri pertama, maka isteri pertama atau keluarganya mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Apabila mengacu pada Pasal 23 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, maka yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah :  Keluaga dalam garis keturunan keatas dari suami atau isteri;  Suami atau isteri;  Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus;  Pejabat yang ditunjuk, serta  Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan diputus. Pembatalan pernikahan adalah mekanisme yang dijamin hukum. Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut tegas bahwa ‘perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan’. Permohonan pembatalan dapat diajukan isteri atau suami. Dari sisi formal ketentuan UU Perkawinan, tentu Anda berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan anda berhak mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :  Suami poligami tanpa izin isteri pertama dan pengadilan;  Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain;  Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dan suami lain;  Perkawinan melanggar batas umum yang disyaratkan Undang-Undang;  Perkawinan dilakukan bukan dibawah pejabat berwenang;  Tanpa wali atau Wali nikah tidak sah;  Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;  Perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum; atau  Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri;  Perkawinan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu;  Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya. Sementara itu untuk batas waktu pengajuan, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya. Prosedur Pembatalan Perkawinan di Pengadilan, berdasarkan Pasal 37 PP tetang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan : “Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.”  Dari uraian tersebut disimpulkan pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan.Bagi mereka yang beragama Islam, pembatalan perkawinan dilakukan di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi mereka yang beragama Kristen Protentan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, pembatalan perkawinan dilakukan di Pengadilan Negeri. Untuk mengajukan pembatalan perkawinan dapat diajukan sendiri atau dibantu oleh Pengacara. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pembatalkan perkawinan di pengadilan adalah :  Membuat surat gugatan pembatalan perkawinan yang ditujukan ke pengadilan;  Siapkan dokumen seperti : o KTP Pemohon, o Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pemohon bila yang mengajukan permohonan adalah Isteri Pertama; o Buku Nikah/ Akta Perkawinan dari pihak yang ingin dibatalkan; o Bukti lain yang dianggap perlu.  Siapkan saksi minimal 2 (dua) orang. Adapun jangka waktu persidangan dapat memakan waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan bila tidak ada kendala pemanggilan para pihak. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!