Gugatan pembatalan perkawinan kedua suami tanpa izin istri setelah pisah rumah dan memiliki anak
22/03/21
Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo pak/bu,
Nama saya nana saya sudah pisah rumah dengan suami lebih kurang dua tahun lalu tapi belum ada proses perceraian ke pengadilan. Saya sekarang ikut tinggal bersama orang tua dengan dua anak saya. Sementara suami tinggal di palembang bersama orang tuanya. Beberapa bulan setelah saya pergi dari rumah, saya mendapatkan kabar bahwa suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Tentunya tanpa ada izin dari saya, dan saat ini mereka sudah punya dua orang anak dari pernikahan itu. Pertanyaan saya, bisakah saya menggugat batal pernikahan itu karena tidak ada izin dari saya, atau apakah sudah terlalu terlambat untuk pengajuan gugatan itu? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. Nanana
dari SUMATERA SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Belakangan ini marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami
secara diam-diam atau tanpa persetujuan si istri. Biasanya, tanpa di duga, si suami
ingin menceraikan si istri dengan alasan telah melakukan pernikahan siri dengan
wanita lain. Padalah secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan
poligami atau beristri lebih dari satu, maka ia wajib meminta persetujuan si istri
terlebih dahulu.Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa
izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi
hukum atau dianggap tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:
Terkait dengan ijin menikah lagi/poligami oleh suami, maka Berdasarkan UU
Perkawinan diantaranya;
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan:
“Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat
(2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh
tempat tinggalnya.“
Pasal 5 UU Perkawinan:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-
istri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak
mereka.
Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan
berdasarkan KHI diantaranya;
Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:
(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.
(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-
istri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang
beristri dari seorang.
Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin
pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-
anak mereka.”
Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan dapat diartikan sebagai upaya untuk membatalkan
suatu perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut hukum agama dan
hukum negara. Adapun akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut adalah
menyebabkan suatu perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Dalam praktek,
pembatalan perkawinan banyak diajukan oleh Isteri terhadap suaminya yang
menikah lagi (poligami) tanpa izin isteri pertama. Dengan alasan tidak adanya
persetujuan isteri pertama, maka isteri pertama atau keluarganya mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Apabila mengacu pada Pasal
23 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, maka yang dapat mengajukan pembatalan
perkawinan adalah :
Keluaga dalam garis keturunan keatas dari suami atau isteri;
Suami atau isteri;
Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus;
Pejabat yang ditunjuk, serta
Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapi
hanya setelah perkawinan diputus.
Pembatalan pernikahan adalah mekanisme yang dijamin hukum. Pasal 22 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut tegas bahwa ‘perkawinan dapat
dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan’. Permohonan pembatalan dapat diajukan isteri atau suami. Dari sisi
formal ketentuan UU Perkawinan, tentu Anda berhak mengajukan pembatalan
perkawinan.
Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan anda berhak mengajukan
pembatalan perkawinan ke pengadilan menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
Suami poligami tanpa izin isteri pertama dan pengadilan;
Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain;
Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dan suami lain;
Perkawinan melanggar batas umum yang disyaratkan Undang-Undang;
Perkawinan dilakukan bukan dibawah pejabat berwenang;
Tanpa wali atau Wali nikah tidak sah;
Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi;
Perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum; atau
Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
Perkawinan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah,
semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu;
Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau
isteri-isterinya.
Sementara itu untuk batas waktu pengajuan, tidak ada pembatasan waktu untuk
pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan
anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.
Prosedur Pembatalan Perkawinan di Pengadilan, berdasarkan Pasal 37 PP
tetang Pelaksanaan UU Perkawinan menyebutkan :
“Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.”
Dari uraian tersebut disimpulkan pembatalan perkawinan hanya dapat
diajukan melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan.Bagi mereka yang
beragama Islam, pembatalan perkawinan dilakukan di Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi mereka yang beragama Kristen Protentan, Katolik, Hindu, Budha
dan Konghucu, pembatalan perkawinan dilakukan di Pengadilan Negeri. Untuk
mengajukan pembatalan perkawinan dapat diajukan sendiri atau dibantu oleh
Pengacara.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pembatalkan
perkawinan di pengadilan adalah :
Membuat surat gugatan pembatalan perkawinan yang ditujukan ke pengadilan;
Siapkan dokumen seperti :
o KTP Pemohon,
o Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pemohon bila yang mengajukan permohonan adalah
Isteri Pertama;
o Buku Nikah/ Akta Perkawinan dari pihak yang ingin dibatalkan;
o Bukti lain yang dianggap perlu.
Siapkan saksi minimal 2 (dua) orang.
Adapun jangka waktu persidangan dapat memakan waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat)
bulan bila tidak ada kendala pemanggilan para pihak.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!