Syarat dan Proses Pengajuan Asimilasi bagi Narapidana dengan Vonis 8 Bulan yang Telah Menjalani 4 Bulan Hukuman
22/03/21Oleh : via***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb mau menanyakan terkait asimilasi jika mengurus apakah sudah bisa? Hukuman 8 bulan dengan subsider 3 bulan ,sudah menjalankan hukuman 4 bulan, jika bisa mengurus ,kira-kira berapa lama hukuman yang masih harus dijalankan ya? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara via kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Via dari Jawa
Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Dalam kasus saudara anda pada kasus narkotika jika hukuman 8 bulan dengan
subsider 3 bulan dan sudah menjalan kan selama 4 bulan yang menjadi pertanyaan
apakah bisa mengurus asimilasi?
Mengenai Asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat
Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun
2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan
membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasal 36
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi.
Pasal 37
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan :
a. untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per
dua) masa pidana;
b. untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS
Anak 6 (enam) bulan pertama;
c. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
d. berkelakuan baik. (2)Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut
kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan
asimilasi.
Pasal 38
(1)Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang
melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan
ketentuan sebagai berikut : a.untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan,
kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas
LAPAS; b.untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan
penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS.
(2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan
secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan
Pengamat setempat.
Pasal 39
Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka :
a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan
pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua
kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan
bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
c. bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah
dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi.
Jika dapat saya hitung Masa Tahanan 8 bulan dengan subsider 3 bulan dan sudah
menjalan kan selama 4 bulan maka :
Masa Hukuman sudah menjalani masa hukuman selama 4 Bulan untuk
Asimilasi : 8 Bulan x ½ Masa Pidana = 4 Bulan Subsider 3 Bulan
Jika anda sudah menjalani masa hukuman 4 ulan maka dapat mengajukan
Asimilasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Akan tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, mengenai berapa sisa masa
hukuman anda dapat konfirmasi langsung kepada Kasi Binadik Lapas/rutan
tempat menjalani perkara pidananya.
Kesimpulan
Asimilasi diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat . Syarat Asimilasi sendiri
Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa
pidana dan jika Masa Hukuman 8 bulan subsider 3 bulan dan sudah menjalankan
masa hukuman 4 bulan artinya sudah menjalani 1/2 masa hukuman sebagai syarat
asimilasi.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima
kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!