Syarat dan Proses Pengajuan Asimilasi bagi Narapidana dengan Vonis 8 Bulan yang Telah Menjalani 4 Bulan Hukuman

22/03/21

Oleh : via***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb mau menanyakan terkait asimilasi jika mengurus apakah sudah bisa? Hukuman 8 bulan dengan subsider 3 bulan ,sudah menjalankan hukuman 4 bulan, jika bisa mengurus ,kira-kira berapa lama hukuman yang masih harus dijalankan ya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara via kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Via dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam kasus saudara anda pada kasus narkotika jika hukuman 8 bulan dengan subsider 3 bulan dan sudah menjalan kan selama 4 bulan yang menjadi pertanyaan apakah bisa mengurus asimilasi? Mengenai Asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi. Pasal 37 (1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan : a. untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana; b. untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak 6 (enam) bulan pertama; c. dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan d. berkelakuan baik. (2)Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi. Pasal 38 (1)Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan ketentuan sebagai berikut : a.untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS; b.untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS. (2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan Pengamat setempat. Pasal 39 Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka : a. bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga; b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga; c. bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi. Jika dapat saya hitung Masa Tahanan 8 bulan dengan subsider 3 bulan dan sudah menjalan kan selama 4 bulan maka :  Masa Hukuman sudah menjalani masa hukuman selama 4 Bulan untuk Asimilasi : 8 Bulan x ½ Masa Pidana = 4 Bulan Subsider 3 Bulan  Jika anda sudah menjalani masa hukuman 4 ulan maka dapat mengajukan Asimilasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Akan tetapi untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, mengenai berapa sisa masa hukuman anda dapat konfirmasi langsung kepada Kasi Binadik Lapas/rutan tempat menjalani perkara pidananya. Kesimpulan Asimilasi diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat . Syarat Asimilasi sendiri Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana dan jika Masa Hukuman 8 bulan subsider 3 bulan dan sudah menjalankan masa hukuman 4 bulan artinya sudah menjalani 1/2 masa hukuman sebagai syarat asimilasi.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!