Sengketa Hak Milik Tanah Akibat Letter C Hilang dan Munculnya Klaim Kepemilikan Baru
22/03/21
Oleh : iis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat malam, saya mau bertanya tentang tanah yg hilang letter c nya di kelurahan, dansekarang posisi tanah tersebut di akui oleh pihak lain, keluarga hanya memiliki surat tanda terima pendaftaran pajak jaman dahulu, kikitir dan surat ukur, pihak keluarga telah mencari letter c ke kelurahan tapi tidak di ketemukan, dan sudah muncul kepemilikan baru, menurut keterangan nya dia membeli, tapi tidak tahu membeli dari siapa, dahulu Almarhum buyut sempat membuat pesantren kecil di dekat lokasi tanah, dan sampai sekarang pun pesantren itu masih ada di kelola keluarga, mohon saran nya pak, karena ahli waris sudah merasa kebingungan harus mencari data kemana
Terima kasih atas pertanyaan saudara iis****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum melangkah kepada pokok permasalahan mari kita uraiakan tentang surat Letter C
yang hilang.
Surat leter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang
berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah
yang sudah diberikan secara turun temurun. Pengurusan leter C yang hilang harus adanya surat
keterangan laporan kehilangan dari kepolisian. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari
kepolisian sebagai petunjuk pengurusan leter C dikelurahan dengan hal ini kelurahan
mempunyai catatan riwayat tanah tersebut.
Saran saya, jika tanah tersebut nantinya masih menjadi milik saudara mengingat pemilikan
tanah dengan berdasarkan leter C sangat lemah, karena buti surat ini tidak di kenal dalam
undang undang pokok pokok agraria, maka sesegera mungkin saudara dapat mengurus
kepemilikan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik kantor badan pertahanan setempat.
Sekarang sudah ada solusi di Kendal bahwa aplikasi protades bisa memudahkan kehilangannya
leter C.
Tetapi sekarang Pemerintah Desa sebagai pihak penanggung jawab dan memilki wewenang
dalam menyimpan data letter c desa yang ada di masyarakat tidak khawatir lagi dikarenakan
sudah ada Program Digitalisasi Buku Letter C Desa ( Protades ) yang didirikan tahun 2017 oleh
Juni Prayitno dan telah memiliki lebih dari 500 desa sebagai penggunanya.
Dasar dan Landasan Adapun yang menjadi Dasar dan Landasan kami pengembangan Aplikasi
ini adalah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan penelitian yang kami lakukan dengan
kesimpulan sebagai berikut. - Banyaknya keluhan dari desa – desa di kabupaten Kendala
mengenai pengarsipan data letter c pertanahan di desa.
Setelah saudara mengurus Leter C yang saya sampaikan diatas mendapat solusi maka perlu
dipertanyakan kepada pemilik surat yang disinyalir milik orang lain.demikian yang bisa saya
sampaikan semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM:
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!