Pembatalan Sertipikat Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Inkracht Ketika Riwayat Tanah Termohon Tidak Tercatat di Kantor Desa

22/03/21

Oleh : Bow***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada suatu putusan yang mempunyai hukum tetap ke tingkat MA, akan tetapi dalam riwayat tanah di kantor desa pihak termohon tidak memiliki riwayat, sedangkan pihak yang pemohon ada riwayatnya dan tercatat, bgmn solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bow* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Jika saudara masih belum puas atas Putusan Mahkamah Agung tentunya masih ada solusi yaitu dengan mengajukan PK (Penijauan Kembali) ke Mahkamah Agung. Yang saya akan uraikan sebagai berikut; Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat dimohon peninjauan kembali. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut sudah tertutup. Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, pemohon peninjauan kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan apabila itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya akan menjadi lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Prosedur pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis oleh orang yang pernah menjadi salah satu pihak dalam sengketa perdata kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui pengadilan negeri yang memutuskan perkaranya pada tingkat pertama. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan, permohonan peninjauan kembali yang hanya dapat diajukan satu kali itu dapat dicabut. Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir. Ini menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali'. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut: Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana. Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum). Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya. Peninjauan kembali diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya. Peninjauan kembali ditujukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Terhitung selama 14 hari kerja sejak ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya menerima permohonan peninjauan kembali, pihak panitera berkewajiban menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan peninjauan kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!