Sengketa Pelunasan Utang Tanpa Kuitansi dan Kekuatan Bukti Surat Perjanjian Lama dalam Penagihan Kembali

22/03/21

Oleh : Eli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam, saya ingin bertanya, misal kita berhutang kepada seseorang dan dalam setiap cicilan pembayarannya kita tidak pernah menggunakan kuitansi bukti transaksi pembayaran dengan alasan teman dekat dan saling percaya, suatu hari hutang tersebut telah kita lunasi dan kesalahan kita adalah tidak meminta kuitansi bahwa hutang telah lunas, kemudian beberapa tahun kemudian orang yang meminjamkan uang kembali datang kepada kita untuk menagih sisa cicilan hutang, dan terjadi percekcokan dan mengancam untuk dibawa keranah hukum, beliau mengatakan masih memiliki catanan perjanjian awal (catatan perjanjian awal ialah catatan yang beliau tulis sendiri bukan didepan yang berhutang, dan yang berhutang menandatangani sekitar tahun 2005) apakah surat perjanjian tersebut dapat menjadi bukti untuk menjerat orang yang berhutang? sementara yang berhutang juga merasa dirugikan karena sudah membayar lunas. dan bagaiamana jalur terbaik untuk penyelesainannya? mohon pencerahannya Bapak/Ibu, Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri. Elinda dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Ketika anda melakukan perjanjian lisan mengenai hutang piutang. Si memberi pinjaman kepada anda dengan sejumlah uang dan anda berjanji mengembalikannya dalam kurun waktu tertentu dengan cara dicicil hingga lunas. Namun cicilan yang anda bayarkan tidak dibuatkan kuitansi sebagai tanda terima bahwa anda telah mencicil hutang tersebut. Hingga dianggap cicilan yang telah anda bayarkan tidak tercatat atau yang memberikan hutang tidak merasa menerima uang cicilan yang telah anda bayarkan. Hutang-piutang masuk dalam perihal perjanjian yakni perjanjian memberikan pinjaman uang. Dalam Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi: “Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal.” Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satu pun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu Perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang bisa dipergunakan jika terjadi persengketaan/perselisihan terkait utang-piutang tersebut. Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 164 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Di dalam hukum acara perdata mengatur bagaimana cara menegakkan hukum perdata materiil, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR  Alat-alat bukti tersebut terdiri dari: a.    Bukti tulisan, b.    Bukti dengan saksi, c.    Persangkaan, d.    Pengakuan, dan e.    Sumpah. Jadi apabila seseorang  ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan adanya suatu perjanjian utang-piutang dengan dibuatnya surat perjanjian utang piutang yang mana kedua belah pihak seharusnya menandatangi surat perjanjian tersebut dan ditambah jika perlu oleh saksi minimal 2 orang diatas materai. Penyelesaian kasus ini bisa dimulai dengan musyawarah- mufakat secara damai/kekeluargaan, namun jika tidak bisa, maka sebelum si pemeberi pinjaman mengajukan penyelesaian ke pengadilan harus di awali dengan mengirimkan surat somasi kepada si berhutang (anda). Dan orang tersebut (Penggugat) tersebut harus mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang yang didasarkan oleh surat perjanjian yang telah dia buat (si pemberi hutang) dan harus membuktikan bahwa nada memang belum melakukan pembayaran hutang tersebut, dan jika anda merasa tidak pernah menandatangi surat perjanjian tersebut maka anda harus bisa membuktikan bahwa anda telah melakukan cicilan hutang hingga lunas yang disertai alat bukti lain yang mendukung cicilan hutang tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermeterai, dan lain sebagainya. Jika ada saksi dalam hal anda telah membayar cicilan hingga lunas tanpa kuitansi/bukti transfer lainnya maka anda dapat mengajukan saksi tambahan untuk menguatkan dalil mengenai cicilan utang-piutang, maka dalam Pasal 1905 KUH Perdata ditegaskan: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya” Artinya bahwa satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut atau terbukti bahwa pihak anda sudah ada pembayaran utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut hingga lunas. Jadi kesimpulannya adalah apabila melakukan melakukan pembayaran cicilan hutang yang tidak dicatatkan, maka pastikan beberapa hal ini kalian lakukan: 1. Pastikan ada orang lain yang juga ikut menyaksikan hal tersebut. orang lain ini artinya bukan keluarga kalian, tetapi akan lebih baik kalau itu adalah teman kalian atau tetangga kalian yang tidak ada hubungan darah dengan kalian. Karena apabila ada hubungan darah (suami, istri, orangtua, anak, saudara) maka hakim tidak akan membolehkan mereka menjadi saksi di pengadilan. Atau; 2. kalau pada saat itu kalian sendiri, maka pastikan kalian membuat surat perjanjian atau pembayaran cicilan hutang secara tertulis/kutansi sehingga ada bukti tertulis yang dapat diajukan di pengadilan. 3. Pastikan kalian membuat kuitansi atau tanda terima atau bukti transfer dari uang yang kalian berikan kepada pihak tertentu. Jangan lupa menulis keterangan dalam bukti transfer atau kuitansi tersebut. Mengapa hal-hal yang disebutkan ini penting? Karena meskipun secara aturan hukum atau Undang-Undang mengatur bahwa perjanjian lisan pun diakui dan dapat disidangkan, tetapi tidak sedikit kasus yang mengalami kekalahan hanya karena tidak memilik bukti tertulis yang kuat (misalnya tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada bukti transfer atau kuitansi, atau ada kuitansi tapi keterangannya tidak ditulis untuk apa uang tersebut diberikan sehingga bisa saja ada penyangkalan dari lawan dan si lawan bisa saja mengatakan uang tersebut diberikan secara cuma- cuma) dan tidak memiliki saksi yang benar-benar mengetahui kejadian atau permasalahan tersebut. kalaupun ada, saksi tersebut adalah pasangan atau orangtua yang secara hukum mereka tidak bisa dijadikan saksi untuk didengar keterangannya. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUH PERDATA / BW  HKUM ACARA PERDATA / HIR  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!