Perhitungan Pembagian Warisan Rp360.000.000 bagi Istri, Ibu, dan Dua Anak Laki-Laki

22/03/21

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak Ahmad meninggal dunia dan meninggalkan harta Rp. 360.000.000. Àhli warisnya terdiri dari Istri, Ibu, dan Dua anak laki-laki. Berapa pembagiannya masing-masing?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembagian harta waris di Indonesia masih menggunakan 3 (tiga) Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam (KHI), dan Hukum Waris. Pembagian waris yang anda tanyakan akan kami sampai pembagian waris menurut tiga hukum waris tersebut. Pertama pembagian waris menurut waris perdata sebagai berikut: Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Ketentuan di dalam waris perdata apabila golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak mendapatkan warisan, dan apabila golongan I tidak ada maka yang berhak menerima warisan adalah golongan II, sedangkan golongan III dan seterusnya tidak berhak mendapatkan warisan. Pembagian waris secara perdata dibagi sama bagian pada semua ahli waris. Terkait pertanyaan klien maka yang berhak mendapat waris atau sebagai ahli waris yaitu Isteri dan 2 (dua) anak laki-lakinya karena mereka masuk dalam golongan I. Sesuai dengan ketentuan dalam waris perdata ketika golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak mendapatkan warisan. Jadi pembagian warisannya adalah sebagai berikut Rp. 360.000.000,- : 3 (isteri, dan 2 orang anak) = Rp. 120.000.000,- jadi masing-masing akan menerima Rp. 120.000.000,- dengan asusmsi bahwa harta waris ini telah bersih artinya sudah dikeluarkan untuk kepengurusan jenazah dan membayar hutang almarhum jika ada hutang. Selanjutnya apabila warisan pembagiannya secara Waris Islam sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut: Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Sebagaimana anda sampaikan bahwa almarhum/pewaris meninggalkan Ibu, Isteri, dan 2 orang anak. Maka sebagaimana penjelasan dalam KHI Pasal 174 maka Ibu, Isteri, dan dua orang anak akan mendapatkan harta waris dengan jumlah yang berbeda-beda, penjelasan sebagai berikut: Pasal 176 KHI menjelaskan: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Pasal 178 KHI menjelaskan: (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan anak. Pasal 180 (KHI) menjelaskan: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian” Dari penjelasan dalam KHI Pasal 176, 178, dan 180 di atas pembagian waris dari pertanyaan anda adalah anak mendapatkan separoh bagian, sedang ibu mendapatkan sepertiga, sedang janda mendapatkan seperdelapan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!