Permohonan Hak Asuh Anak Usia 8 Tahun dalam Proses Perceraian karena Dugaan Perselingkuhan dan Perbedaan Agama Keluarga Istri
22/03/21Oleh : jem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya sedang proses cerai dengan istri. yang dimana istri saya mempunyai pria idaman lain. klimaksnya ketika saya dinas di luar kota dy membawa teman lelaki nya ke rumah tanpa sepengetahuan saya. dan menggunakan kemndaraan kami untuk jalan jalan. saya pertanyaan sya bisakah saya mendapatkan hak asuh anak saya yang berumur 8 tahun?. karena jika di besarkan istri keluarganya pemeluk agama budha. sedangkan calon mantan istri adalah mualaf.
mohon bantuannya agar saya dapat mendaptkan hak asuh anak.
terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara jem********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama kami merasa ikut prihatin atas adanya perselingkuhan yang
dilakukan oleh isteri anda yang mengakibatnya terjadinya proses perceraian
pada keluarga anda. Perceraian dalam sebuah rumah tangga selalu
menyisakan permasalahan salah satunya yaitu masalah hak asuh anak.
Pengaturan Hak Asuh anak di atur dalam Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal
105 sebagai berikut :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari pasl 105 KHI tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa anak yang yang
belum berumur 12 (dua belas) tahun hak asuh jatuh pada ibunya dan anak
yang sudah mumayiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk) diberikan
pilihan untuk memilih akan ikut ibunya atau ayahnya, dan biaya
pemeliharaannya termasuk biaya pendidikan ditanggung oleh ayahnya. Hal
tersebut jika dilihat dari aturan tetapi apabila anda sebagai ayahnya
mempunyai hak juga memperoleh hak asuh dari ibunya apabila dimungkinkan
ibunya tidak cakap atau dikhawatirkan tumbuh kembang anak kurang baik.
Misalnya ibu secara ekonomi sangat kurang atau ibu mempunyai akhlak yang
kurang baik baik (buruk). Langkah anda dapat melakukan musyawarah dengan
pihak isteri meminta agar hak asushnya jatuh kepada anda karena anda dirasa
lebih mampu untuk merawatnya. Tetapi apabila melalui jalan musyawarah
tidak mendapatkan kesepakatan maka anda dapat melakukan gugatan hak
asuh anak ke pengadilan. Dalam pembuatan gugatan anda, anda harus
membuat alasan-alasan yang kuat mengapa hak asush anak harus jatuh kepada
anda. Dalam mengajukan gugatan anda dapat mengajukan sendiri atau dapat
didampingi oleh penasihat hukum.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!