Pembagian Waris Islam atas Harta Farid dengan Ahli Waris Ibu, Ayah, dan Saudara Kandung serta Perhitungan Biaya Pemakaman dan Perawatan
22/03/21Oleh : ber***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mila menikah dengan Holil beragama Islam memiliki seorang anak perempuan bernama Anis, dua orang anak-laki bernama Farid dan Ferdi. Kemudian Farid meninggal dunia pada tahun 2019 karena serangan jantung. Farid memiliki harta berupa rumah senilai Rp 400.000.000, tanah senilai Rp 500.000.000. Farid memiliki harta senilai Rp 10.000.000, biaya pemakaman Rp 5.000.000 dan biaya perawatan selama sakit Rp 15.000.000, kemudian 1 minggu setelah kematian Farid, Holil juga meninggal dunia.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ber***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Berliana kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang pembagian waris. Dari permasalahan yang saudara
kemukakan, tidak ada hal yang saudara tanyakan, namun kami berasumsi
saudara menanyakan pembagian waris berdasarkan hukum Islam apabila
seorang anak meninggal dan meninggalkan harta waris. Oleh karena itu, kami
menyampaikan sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dalam kasus yang saudara sampaikan seorang anak bernama Farid
meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta waris. Farid masih memiliki
orang tua dan 2 saudara yaitu Anis dan Ferdi. Namun seminggu kemudian
ayahnya yang bernama Holil meninggal. Terkait hal tersebut, berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 181 KHI menyatakan bahwa “
“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam
bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama
mendapat sepertiga bagian .
Dengan demikian maka yang berhak mewaris adalah ibunya (Mila), saudara
laki-laki (Ferdi) dan saudara perempuannya (Anis). Namun apabila Farid
sudah menikah maka yang menjadi ahli waris adalah orang tua, istri (janda)
dan anak-anaknya. Kami berasumsi Saudara Farid belum menikah, sehingga
yang berhak mewaris adalah orangtuanya dan kedua saudaranya yaitu Anis
dan Ferdi.
Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI, harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Maka sebelum harta
peninggalan itu dibagikan, ahli waris harus memenuhi kewajiban dari harta
peninggalan tersebut, seperti: (a) biaya perawatan ketika sakit (jika sakit); (b)
pengurusan jenazah; (c) pembayaran hutang; (d) serta pemberian untuk
kerabat, termasuk dalam hal ini wasiat. Dengan demian harta warisa Farid
dibagi setelah dikurangi biaya perawatan dan biaya pemakaman, pelunasan
utang (jika ada). Setelah semua itu sudah dipastikan, maka selanjutnya
dihitung bagian masing-masing dari ahli waris.
Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d
Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Untuk mengetahui secara lebih rinci bagian masing-masing sebagaimana
yang anda inginkan, anda dapat coba download aplikasi i-waris dimana
dalam aplikasi tersebut dapat secara jelas diketahui pembagian masing-
masing ahli waris berdasarkan hukum/syariat Islam, disebabkan dari kasus
yang anda sampaikan masih ada hal yang belum jelas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!