Kemungkinan Menikah Kembali Sebelum Akta Cerai Terbit Saat Proses Perceraian Masih Berjalan

22/03/21

Oleh : Nik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah menikah lagi tapi surat cerai belum keluar? Pernikahan pertama secara muslim dan sepakat untuk bercerai dan sedang diproses ,hanya saja akta cerai belum juga keluar. Sedangkan akan segera menikah lagi secara non muslim dikarenakan akan segera bekerja di luar negeri. Bisakah menikah tanpa menunggu akta cerai ? bagaimana proses atau prosedur nya ? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: FEBI ARDHIANTI, S.E. (PENYULUH HUKUM AHLI MUDA) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Bedasarkan pertanyaan saudara kepada kami, akan kami pahami sebagai berikut : Saudara dalam proses perceraian dan surat cerai belum keluar. Saudara sebelumnya menikah berdasarkan agama islam (nikahnya di KUA) Sekarang saudara akan menikah Kembali dengan cara Non Muslim, dan saudara ingin buru-buru berkerja keluar negeri Pertanyaan saudara Apakah bisa saudara menikah tampah surat cerai ? Bagai mana proses atau prosedurnya Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara, kami akan menjelaskan tentang perceraian, Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Suami melanggar taklik talak; Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Selanjutnya pasal 123 KHI menerangkan bawa “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan”. Putusnya perkawinan Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 38 yang berbunyi penceraian dapat putus jika ada kematian, perceraian dan keputusan pengadilan. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan pria lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam kasus yang saudara sampaikan dapat kami simpulkan saudara beragama Islam (walaupun saudara kelak akan menikah dengan cara Non Muslim), karena saudara ditalak secara agama. Jika talak suami sudah dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama, dan putusan perceraian sudah dijatuhkan hakim maka perceraian sudah terjadi. Namun saudara belum bisa langsung menikah lagi karena saudara harus menunggu masa iddah. Untuk menikah dengan pria lain harus terpenuhi dua syarat yaitu : Telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak (bercerai); dan Telah habis iddah (masa tunggu) yang diperintahkan oleh Allah. Iddah tersebut antara lain : Bagi wanita hamil ialah sampai ia melahirkan kandungannya; Wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari; dan Wanita yang ditalak (bukan dalam keadaan hamil) ialah tiga kali haid (hingga suci); Selama dalam masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu. Menurut hukum Islam, Wanita bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman: “ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu....”. Dengan demikian menurut hemat kami, perkawinan Saudara dengan pria lain di saat putusan pengadilan belum ada atau pun belum adanya pencatatan yang dibuktikan dengan akte cerai itu dilakukan sebenarnya bertentangan dengan Hukum Islam maupun hukum negara dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan. Sebaiknya perkawinan Saudara dilakukan setelah ada akte cerai. Selanjutnya kami akan menjawab permasalahn hukum saudara, tentang Bagai mana proses atau prosedurnya pernikahan secara non. muslim untuk dapat di catat di catatan sipil. Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (tempat tinggal pemohon). Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan di bidang pencatatan sipil. adalah sebagai berikut : Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura). Siapkan asli dan copy-nya Bukti Legalisir bila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai). Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat. Akta cerai (kalau salah satu sudah pernah menikah dan bercerai). Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai. Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar. Sistem, Mekanisme dan prosedur Pencatatan Pernikahan Pemohon mengisi dan menandatangani formular permohonan serta menyerahkan persyaratan Pemohon menunggu proses verifikasih dan validasai terhadap formular dan persyaratan Pemohon menentukan waktu tanggal pencatatan perkawinan dan menandatangani register akta perkawinan, kedua mempelai Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta perkawinan Pemohon menunggu petugas perekaman data dalam basis data kependudukan Operator mengajukan approved TTE (tanda Tangan Elektronik) ke Kepala Dinas Kepala Dinas memberikan TTE pada dokumen akta perkawinan setelah diverifikasi oleh kasi/kabid Oprator mencetak akta perkawinan Pemohon menerima dokumen akta perkawinan sekaligus dengan KK dan KTP-elekronik. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: - Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas - Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Kompilasi Hukum Islam. - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!