Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan atas Nama Ahli Waris yang Sakit Stroke

22/03/21

Oleh : Yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo saya Yunita, ingin bertanya.. kakek saya memberikan beberapa warisan berupa tanah kepada anak anaknya termasuk ibu saya. Ibu saya mendapatkan warisan berupa tanah masih atas nama kakek saya. Saya sebagai anak ibu saya ingin balik nama tanah tersebut atas nama ibu saya. Karena ibu saya kondisinya sedang sakit stroke keseluruhan jadi hanya berbaring di tempat tidur. Bagaimana cara dan kelengkapan yang harus saya siapkan untuk proses balik nama tanah tersebut? Terimakaasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Yunita kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait balik nama tanah warisan. Sebelumnya dapat kami sampaikan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut : (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. Prosedur balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan: - Surat permohonan - Sertifikat hak atas tanah. - Surat keterangan kematian - Surat keterangan ahli waris. - Fotokopi e-KTP para ahli waris. - Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan. - Bukti BPHTB terutang. Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan. 2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris. 3. Membayar PBB tahun berjalan. Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!