Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan atas Nama Ahli Waris yang Sakit Stroke
22/03/21Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo saya Yunita, ingin bertanya.. kakek saya memberikan beberapa warisan berupa tanah kepada anak anaknya termasuk ibu saya. Ibu saya mendapatkan warisan berupa tanah masih atas nama kakek saya. Saya sebagai anak ibu saya ingin balik nama tanah tersebut atas nama ibu saya. Karena ibu saya kondisinya sedang sakit stroke keseluruhan jadi hanya berbaring di tempat tidur. Bagaimana cara dan kelengkapan yang harus saya siapkan untuk proses balik nama tanah tersebut? Terimakaasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Yunita
kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait balik nama tanah warisan.
Sebelumnya dapat kami sampaikan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai
berikut :
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah
hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang
diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib
diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah
susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak
yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang
haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut
dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak
tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan
bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada
seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang
bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris
tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima
warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar
peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama
mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian
waris tersebut.
Prosedur balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah
dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Untuk
mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus
disiapkan:
- Surat permohonan
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah
ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk dapat membalik
nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui
prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris
untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena
pewarisan atau BPHTB Waris.
3. Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka
langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!