Keabsahan Pernikahan Baru Tanpa Akta Cerai dari Pengadilan Setelah Talak

22/03/21

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Ridwan,telah bercerai dengan istri saya setahun yang lalu,saya telah m3n talaq istri nya,tapi saya belum ngurus surat cerai dr pengadilan,sedang kan posisi mantan instri saya telah menikah lagi,dan telah punya anak smaa. Suami baru nya..skrng saya rencana mau menikah,apakah saya bisa menikah secara resmi dengan calon istri nya,sebelum akte cerai keluar,?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ridwan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pernikahan yang dilakukan sebelum keluarnya akte cerai. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat- akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan wanita lain. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Dengan demikian jika saudara ingin menikah lagi secara resmi dengan calon istri saudara sebaiknya saudara segera mengurus akte cerai dari pengadilan terlebih dahulu. Perihal mantan istri saudara yang sudah menikah lagi dengan pria lain dapat dikatakan pernikahannya tersebut sah secara agama namun secara hukum Negara belum sah karena belum bisa dicatatkan di catatan sipil karena akte cerainya belum ada. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!