Keabsahan Pernikahan Baru Tanpa Akta Cerai dari Pengadilan Setelah Talak
22/03/21Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Ridwan,telah bercerai dengan istri saya setahun yang lalu,saya telah m3n talaq istri nya,tapi saya belum ngurus surat cerai dr pengadilan,sedang kan posisi mantan instri saya telah menikah lagi,dan telah punya anak smaa. Suami baru nya..skrng saya rencana mau menikah,apakah saya bisa menikah secara resmi dengan calon istri nya,sebelum akte cerai keluar,?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ridwan kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang pernikahan yang dilakukan sebelum keluarnya akte
cerai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-
akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor
pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam
terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama
Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan
hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non
Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah
terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan
Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian
seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte
perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya
belum sah, sehingga belum dapat menikah dengan wanita lain. Hal ini karena
UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri,
yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”),
memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai
persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU
Perkawinan).
Dengan demikian jika saudara ingin menikah lagi secara resmi dengan
calon istri saudara sebaiknya saudara segera mengurus akte cerai dari
pengadilan terlebih dahulu. Perihal mantan istri saudara yang sudah menikah
lagi dengan pria lain dapat dikatakan pernikahannya tersebut sah secara
agama namun secara hukum Negara belum sah karena belum bisa dicatatkan
di catatan sipil karena akte cerainya belum ada.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!