Pembagian Waris kepada Cucu Perempuan dan Laki-Laki dari Anak Perempuan
22/03/21Oleh : Idu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian waris ke cucu perempuan dan laki2 dari anak perempuan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Idu************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih saudara, sudah berkonsultasi masalah hukum saudara kepada kami
Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari permasalahan hukum saudara, kami asumsikan semua orang tua saudara sudah
meninggal yang tersisa masih hidup adalah cucu-cucunya (berjenis kelamin perempuan
dan laki-laki) cucu tersebut dari anak perempuan. saudara tidak menjelaskan beragama
apa, karena hal tersebut kami akan menjelaskan secara umum.
Di Indonesia hukum waris terbagi atas tiga yaitu : hukum waris perdata barat, hukum
waris Islam, dan Hukum waris adat. Sekarang saya hanya menjelaskan pembagian
waris secara hukum waris perdata barat dan hukum islam.
Sekarang kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak
menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang
maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang
orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang
demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat
golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini
menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya,
ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli
waris golongan I masih ada.
Pembagian warisan untuk cucu adalah pembagian waris pengganti. Bahwa Ahli Waris
karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai
berikut:
A. Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang
mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak
orang yang digantikannya.
B. Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah
yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala
hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-
sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu,
maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan
yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Bahwa mengenai waris, Prof. Subekti, S.H. (ibid, hal. 100-101), menjelaskan bahwa
menurut undang-undang ada tiga macam penggantian:
1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah Ini dapat terjadi dengan tiada
batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu, digantikan oleh semua anak-
anaknya, begitu pula jika dari pengganti-pengganti ini ada salah satu yang
meninggal lebih dahulu lagi, ia juga digantikan oleh anak-anaknya, dan begitu
seterusnya, dengan ketentuan, bahwa segenap turunan dari satu orang yang
meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai suatu “staak” (cabang) dan
bersama-sama memperoleh bagian orang yang mereka gantikan. Dengan
demikian jika semua anak telah meninggal lebih dahulu, sehingga hanya ada cucu
saja, maka mereka ini mewarisi atas dasar penggantian, artinya tidak mewarisi
secara langsung.
2. Penggantian dalam garis samping Dimana tiap saudara si meninggal, baik
sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal lebih dahulu, digantikan oleh
anak-anaknya. Juga penggantian ini dapat dilakukan dengan tiada batasnya.
3. Penggantian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli
waris anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada
seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Di sini ditetapkan,
bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu, jika
meninggal lebih dahulu, dapat juga digantikan oleh turunannya.
Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli
waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga
sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang
seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka kasus yang disampaikan saudara, yaitu
cucu adalah ahli waris penggantian dalam garis lencang ke bawah, karena cucu
menggantikan orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka cucu laki dan perempuan yang berhak untuk
mendapatkan warisan dari kakek/Neneknya.
Selanjutnya kami akan menjelaskan pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Berdasarkan Kompilasi hukum islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur
dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa
berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian waris bedasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah
dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an
yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-
laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk
keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan
satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti
suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan
kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan
satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui
dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya
rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak
perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua
penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri
dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan
pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda
bila bersama-sama dengan ayah.
E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-
laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat
sepertiga bagian.
H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat
separuh bagian.
I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian.
J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding
satu dengan anak perempuan
Mengenai hak waris cucu-cucu memang benar jika ahli waris meninggal lebih
dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (Pasal
185 ayat 1). Maka, dalam hal ini cucu dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.
Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. dalam buku Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia (hal.18) mendefinisikan ahli waris pengganti sebagai ahli
waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah
meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu
keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris.
Perlu dicatat, ketentuan mengenai ahli waris pengganti ini dikecualikan bagi
yang terhalang sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KHI. Pasal 185
ayat (1) KHI
Bagian Ahli Waris Pengganti. Masih disarikan dari buku yang sama, penerapan Pasal
185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176
KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan
perempuan ialah 2:1 (hal.87).
Karena cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh
cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris. Selain
itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI.
Tetapi sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab
terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa
hidupnya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!