Perhitungan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 5 Tahun 2 Bulan (Ditangkap November 2019)

22/03/21

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya kena hukuman 5thn 2 bulan.. Ketangkap bulan nov 2019 mau mengajukan PB.. Dan di bulan brapa ya pak bisa mengajukan nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.IKomp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Yanti. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat Pembebasan Bersyarat pada Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Pemenkumham 3/2018), Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; a. salinan register F dari Kepala Lapas; b. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; c. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan d. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu : (Pasal 100 Pemenkumham 3/2018) (1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Berdasarkan informasi di atas, menjawab pertanyaan saudara, bahwa apabila terhitung mulai Penangkapan/ penahanan di bulan November 2019, 2/3 dari 5 tahun 2 bulan (kurang lebih 62 bulan) maka dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah sekitar 42 bulan menjalani masa pidana yaitu sekitar Bulan Mei Tahun 2022 dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50- QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!