Kemungkinan Pengalihan Kredit Secara Resmi ke LSC
21/03/21Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa saya bisa mengover kredit dengan resmi ke LSC
Terima kasih atas pertanyaan saudara End*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara Endang/i. Sebelumnya, kami
akan menjelaskan mengenai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Salah satu jenis Kredit yang
digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adalah kredit yang menyediakan
fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun
bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah
pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian
pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor
(mobil/motor).
Sebagai contoh, berikut kami akan menjelaskan cara melakukan over kredit mobil
yang aman, adalah sebagai berikut:
1. Wajib Diketahui Bank atau Leasing.
2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi.
3. Transparansi dan Lakukan Perjanjian Kontrak.
4. Lengkapi Persyaratan untuk Melakukan Over Kredit Mobil.
5. Cek Kelengkapan Surat Mobil dan Performa Mesin.
Menjawab pertanyaan Saudara Endang mengenai over kredit dengan resmi ke LSC
tentunya Tidak Bisa. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, sebaiknya saudara mengover
kredit ke leasing/bank/kreditur.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!