Kemungkinan Pengalihan Kredit Secara Resmi ke LSC

21/03/21

Oleh : End***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa saya bisa mengover kredit dengan resmi ke LSC

Terima kasih atas pertanyaan saudara End*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara Endang/i. Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adalah kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil/motor). Sebagai contoh, berikut kami akan menjelaskan cara melakukan over kredit mobil yang aman, adalah sebagai berikut: 1. Wajib Diketahui Bank atau Leasing. 2. Pihak Kedua Membayar Kompensasi. 3. Transparansi dan Lakukan Perjanjian Kontrak. 4. Lengkapi Persyaratan untuk Melakukan Over Kredit Mobil. 5. Cek Kelengkapan Surat Mobil dan Performa Mesin. Menjawab pertanyaan Saudara Endang mengenai over kredit dengan resmi ke LSC tentunya Tidak Bisa. Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, sebaiknya saudara mengover kredit ke leasing/bank/kreditur. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!