Sanksi Hukum atas Pemalsuan Surat Keterangan Kehilangan
21/03/21Oleh : Aji***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumannya jika orang membuat pemalsuan laporan surat keterangan kehilangan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara Aji. Sebelumnya, kami akan
menjelaskan mengenai Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini :
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195-196) menjelaskan bentuk-
bentuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP sebagai berikut :
Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat
surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar;
Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi
yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang
lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat
itu;
Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat pasal ini;
Demikian pula penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto
dalam ijazah sekolah) harus dipandang sebagai pemalsuan surat.
Saudara bisa melaporkan ke pihak Kepolisian, terkait dengan membuat pemalsuan
laporan surat keterangan kehilangan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!