Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Sosial dan Ekonomi Pembangunan

21/03/21

Oleh : via***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
maaf saya ingin bertanya mengenai Ketenagakerjaan termasuk kedalaman hukum ekonomi sosial atau ekonomi pembangunan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara via** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Viana, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Pengertian Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik. Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Peraturan & UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut: 1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi 2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah 3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan 4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Lebih lanjut, tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu: a. Tenaga Kerja Terdidik Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya. b.Tenaga Kerja Terlatih Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya. c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya. Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik. Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubunga hukkum melalui ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Apabila timbul perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, maka hukum yang mengatur adalah Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Masalah Ketenagakerjaan Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia: 1. Banyaknya Pengangguran Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini. 2. Lapangan Kerja yang Rendah Timbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang disediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran. 3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah Tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi. Bicara tentang ketenagakerjaan tentunya masih banyak lagi yang dapat dijadikan pembahasan. Sekilas pemaparan secara umum mengenai pengertian, peraturan dan masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada 76 UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja mengubah 31 pasal, menghapus 29 pasal, dan menyisipkan 13 pasal baru dalam UU Ketenagakerjaan. Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mencatat sedikitnya ada 10 dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan. Pertama, kendati sebagian pasalnya terdampak UU Cipta Kerja, tapi UU Ketenagakerjaan tetap berlaku sebagai hukum positif. Kedua, sebagian kaidah UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Ketiga, ketentuan UU Ketenagakerjaan yang dihapus UU Cipta Kerja otomatis tidak berlaku. Keempat, bila kaidah UU Ketenagakerjaan diubah, yang digunakan sebagai pedoman yakni ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Kelima, mengubah besaran pesangon. Keenam, memperlemah, memperkuat, dan menata ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya soal pesangon, kompensasi untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketujuh, berpotensi menimbulkan konflik dalam proses perubahan peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kedelapan, sebagian peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan akan mengalami perubahan. Kesembilan, tertutupnya peluang peralihan hubungan kerja dari pekerja penerima pekerjaan (vendor) menjadi pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan. Sepuluh, untuk membaca UU Ketenagakerjaan harus berdampingan dengan UU Cipta Kerja. Terkait ketenagakerjaan dapat menpengaruhi ekonomi sosial dan ekonomi pembangunan terkait dampak dampak positif UU Cipta Kerja antara lain : Pertama, perizinan berusaha dan berinvestasi ini menjadi lebih sederhana dan dipercepat. "Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja," Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga, kegiatan usaha dan investasi dipermudah. "Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten, merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," Keempat, kegiatan investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas dipermudah. "Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS, Kelima, dibentuknya lembaga sovereign wealth fund yang berfungsi mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Dari uraian diatas terkait pertanyaan saudara mengenai Ketenagakerjaan termasuk kedalaman hukum ekonomi sosial atau ekonomi pembangunan, menurut pendapat saya tergantung dari sudut mana memahaminya, bisa saja ketenagakerjaan termasuk kedalam hukum ekonomi social dan bisa saja ketenagakerjaan termasuk kedalam ekonomi pembangunan atau bisa saja ketenagakerjaan termasuk kedalam hukum ekonomi social dan ekonomi pembangunan, tinggal saudara mau memahami dari sudut mana sebab keduanya hukum ekonomi social dan ekonomi pembangunan dapat mempengaruhi ketenagakerjaan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU Cipta Kerja Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!