Status Mobil Warisan yang BPKB-nya Digadaikan atas Nama Anak dan Kewajiban Pelunasan Setelah Ayah Meninggal Dunia
21/03/21
Oleh : Syl***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assallamuallaikim Wr.Wb
Saya mw tanya, sebelum ayah saya meninggal, ayah saya meminta saya untuk menggadaikan bpkb mobilnya ke bank, untuk keperluan beliau, dan hasil menggadaikan semua diserahkan ke beliau,bpkb mobil itu atas nama bapak saya, tapi pengajuan menggadaikan atas nama saya dan saya yg mengangsur tiap bulannya sampai ayah saya meninggal.. yg ingin saya tanyakan, apakah posisi mobil itu msh jadi waris dan apa hukum dlm islam untuk bapak saya diakhirat.. krna untuk melunasi angsuran itu, kita tidak ada dananya, hanya mampu mengangsur setiap bulannua seperti biasa.. terima kasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Syl** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya adalah saya sudah membayar lunas suatu barang yang saya pesan, dengan adanya pandemi Covid19 pihak penjual barang beralasan tidak bisa memenuhi pesanan saya sampai saat ini, tindakan apa yang bisa lakukan?, berikut kami jelaskan :
a. Pengertian Jual Beli diatur pada Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”.
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orangorang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya (Pasal 1464 KUHPerdata).
b. Berdasarkan Pasal 1480 KUHPerdata, yang menentukan: “Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267”. Apa yang dapat dilakukan Pembeli jika Penjual melakukan kelalaian atau tidak melaksaksanakan kewajiban atas kesepakatan/janjinya yang telah dibuat bersama dengan pembeli, maka ia dianggap telah cedera janji atau “Wanprestasi” sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata.
c. Apabila pada jual beli tersebut terdapat unsur penipuan maka pelaku dapat dilaporkan ke polisi. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan yang sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
d. Namun untuk melakukan langkah hukum tersebut, baik tuntutan/gugatan ganti rugi ke Pengadilan secara perdata, ataupun melaporkan ke polisi secara pidana jika terdapat unsur penipuan maka anda harus menyiapkan alat bukti yang cukup terkait transaksi jual beli tersebut. Karena dalam hukum segala sesuatunya harus didasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
e. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!