Kemungkinan Pertanggungjawaban Pidana Mediator atas Perubahan Klasifikasi Perselisihan PHK Menjadi Perselisihan Hak dalam Penerbitan Anjuran
24/07/17Oleh : Lam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mediator dalam menerbitkan Anjuran memanipulasi perkara dari perselisihan PHK jadi perselisihan hak. Pada hal sebagaimana dicatat dlm risalah klarifikasi dan risalah mediasi bahwa sesungguhnya perselisihan ialah perselisihan PHK. Alhasil anjuran yg diberikan ngawur.
Dalam hal ini, dapatkah Mediator dipidanakan?
Tks...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lam********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H.
Mengeluarkan anjuran tertulis merupakan wewenang dari mediator sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat (2) UU 2/2004. Dalam hal anjuran tertulis tidak dapat diterima oleh para pihak maka para pihak dapat menolak anjuran tertulis tersebut Terkait hal ini mediator tidak dapat dipidana terhadap anjuran yang telah dikeluarkan.
Apabila para pihak merasa mediator telah gegabah untuk membuat anjuran atau mediator tidak bersungguh-sungguh mellakukan mediasi maka para pihak dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada pengawas pada dinas ketenagakerjaan setempat.
Mediator yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Permenakertrans 17/2014.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!