Pembagian Warisan Rumah Pasangan Tanpa Anak dengan Ahli Waris Saudara Kandung dari Suami dan Istri Berbeda Agama

21/03/21

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya bertanya mewakili ayah saya. Selanjutnya (saya=ayah saya) Begini ceritanya.. om saya telah menikah dengan Tante mereka beragama Kristen.. Selama puluhan tahun namuan tidak meninggalkan anak. Mereka berdua meninggal kan harta sebuah rumah dengan hasil kerja keras bersama. Namun saat ini mereka sudah meninggal dunia, om saya meninggal lebih dulu dibandingkan istrinya. Begitu juga dengan kakek dan nenek saya yg sudah meninggal semua. Om saya memiliki 6 saudara kandung. 2 laki laki dan 4 perempuan. Sedangkan Tante saya hanya memiliki 1 saudara perempuan. Pertanyaan saya bagaimana pembagian harta waris tersebut? Apakah ada perbedaan penerimaan antara perempuan dan laki laki. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih kepada Klien Marcelina Widyarti atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan klien, perlu dipahami bahwa di Indonesia ada beberapa aturan hukum yang mengatur tentang waris. Bagi warga negara Indonesia yang beragama selain Islam pilihan hukumnya adalah hukum waris perdata. Hukum waris perdata diatur dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan kronologi yang Klien sampaikan, Om meninggal dunia terlebih dulu. Dengan demikian, yang dihitung terlebih dulu adalah warisan dari Om. Ahli waris dari Om sendiri ada 7 orang yang terdiri dari : 6 saudara kandung, terdiri dari 2 laki laki dan 4 perempuan serta 1 orang istri. Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa pembagian hak waris berdasarkan hukum waris perdata tidak ada perbedaan hak waris anak laki-kali dan anak perempuan. Ini didasarkan pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan : “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.” Oleh karena tidak ada perbedaan dalam pembagian hak waris, maka jumlah harta waris dapat dibagi rata berdasarkan jumlah ahli waris yang ada yaitu 7 orang. Dengan demikian, hak waris masing-masing ahli waris adalah 1/7 bagian. Beberapa waktu kemudian, Tante juga menginggal dunia. Berdasarkan keterangan Klien, Tande hanya memiliki ahli waris 1 orang saudara perempuan. Karena hanya ada 1 orang ahli waris, maka seluruh harta milik Tante ditambah dengan harta waris dari almarhum Om dapat jatuh ke tangan adik Tante. Demikian penjelasan tentang pembagian waris berdasarkan hukum perdata. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum waris yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!