Langkah Hukum atas Keterlambatan Penyerahan Sertifikat dan Balik Nama Rumah yang Sudah Lunas Dibayar

20/03/21

Oleh : Ano***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi begini, tahun 2019 kakak saya membeli sebuah rumah sudah dibayar lunas dan rumah sudah mulai ditempati sejak Desember 2019. Tetapi, surat kepemilikan rumah belum dimiliki kakak saya karena pihak penjual rumah akan mengurus balik nama. Katanya, akan selesai di bulan April 2020. Dan sampai saat ini, surat tersebut belum kami terima, dan malah kemarin ada orang yang mendatangi rumah ini, karena dia bilang ini masih dijual. Apa yang harus kami lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: HERI SETIAWAN, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan yang pada intinya terkait jual beli rumah, sudah ditempati tetapi surat kepemilikan rumah belum selesai diurus bahkan ada orang yang datang rmh tersebut, karena dibilang rmh tsb masih dijual, berikut kami jelaskan : Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Dalam membeli sebidang tanah atau rumah yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah kepastian status tanah tersebut apakah merupakan tanah adat, tanah ulayat, tanah hak milik, HGU, dan lain-lain. Jika terdapat penolakan dari pejabat setempat (seperti RT, RW dll) terkait pembangunan tanah Saudara, berarti ada permasalahan dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau hanya akses jalan untuk masuk ke area rumah Saudara menjadi persoalan, alangkah baiknya dicari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan pihak-pihak yang bersebelahan langsung dan terkait dengan tanah tersebut. Bila perlu dengan ganti kerugian. Mengenai letak tanah Saudara yang bersebelahan dengan perumahan, selama prosedur perizinan perumahan sudah sesuai, maka perumahan berhak memiliki fasum dan fasos. Merujuk pada sistem hukum nasional yang bersumber pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, status kepemilikan tanah diatur dalam. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu: 1. Hak Milik 2. Hak Guna Bangunan 3. Hak Guna Usaha 4. Hak Pakai 5. Hak Satuan Rumah Susun 6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding, Tanah ini merupakan tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan Pertanahan setempat. Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan diatasnya. Dari penjelasan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seharusnya dipertegas lagi kesepakatan jual beli rumah tersebut, saudara bisa menuntut pengurusan sertifikat hak milik atas tanah atau rumah yang sudah saudara tempati. Apabila memang diperjanjikan seperti itu. Saudara harus menanyakan kepada pemilik rumah apakah memang akan menjual kembali rumah yang saudara sudah beli, karena ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!