Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah Pewaris kepada Anak Angkat Setelah Orang Tua Angkat Meninggal Dunia

20/03/21

Oleh : Tit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Bpk/Ibu notaris yth, saya mau bertanya saya ingin balik nama sertifikat rumah dari nama Ortu ke nama saya, tapi Ortu saya keduanya sudah meninggal. Permasalahannya saya itu adalah anak angkat tetapi saya sudah dibuatkan Akte kelahiran atas nama keudua ortu angkat saya. Sebenarnya Ortu angkat saya itu msh Saudara dengan Ortu kandung saya. Jadi jika saya mau balik nama sertifikat tsb prosedurnya bagaimana ? Mohon penjelasannya.. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: TEGUH ARIYADI, S.Sos., M.Si. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Terima kasih kepada Klien Titi Apriani atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan Klien tentang prosedur balik nama sertifikat, perlu kami jelaskan bahwa perubahan data tentang tanah harus dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat. Balik nama sertifikat ini terkait dengan perubahan data yuridis obyek pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perubahan data sertifikat diatur dalam Bab V Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Bagian Kesatu Pasal 36 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. (2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.” Peralihan hak atas tanah dapat beralih karena pewarisan. Berdasarkan keterangan Klien, orangtua angkat Klien yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia. Dengan demikian, yang berhak melakukan proses balik nama adalah ahli ahli waris orangtua angkat Klien. Hal ini juga telah diatur dalam Paragraf 3 Peralihan Hak Karena Pewarisan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran tanah yang menyatakan : “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.” Orang yang berhak menjadi ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer, yang menyatakan : “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.” Hukum kewarisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Hukum Kewarisan Pasal 171 huruf c yang menyatakan : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Terkait Akta Kelahiran yang diatasnamakan orangtua angkat, secara hukum, tidak dapat dibenarka. Nama orangtua yang dicantumkan dalam Akta Kelahiran adalah orangtua kandung. Jika nama dan status orangtua dalam akta bukan orangtua kandung dapat dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pemalsuan surat atau pemalsuan data kependudukan yang dapat merugikan orang lain. Pemalsuan ini dapat berdampak pada pemberian hak pada seseorang yang sebenarnya tidak berhak. Sanksi pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang berbunyi : “Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Sanksi pidana pemalsuan surat atau dokumen terkait kependudukan diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan : “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Upaya hukum yang dapat dilakukan agar tanah warisan keluarga Klien memperolah kejelasan status hukum adalah dengan balik nama oleh ahli waris orangtua angkat Klien. Ahli waris yang dimaksud dalam hal ini adalah orang-orang yang benar-benar memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan orangtua angkat Klien. Klien sendiri disarankan tidak melakukan balik nama atas nama Klien meskipun dalam Akta Kelahiran ditulis sebagai anak kandung. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik dalam keluarga karena adanya tuntutan dari ahli waris yang sah. Demikian penjelasan tentang balik nama sertifikat tanah orangtua angkat. Semoga dapat membantu klien dalam memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!