Penolakan Salah Satu Ahli Waris Menandatangani Akta Jual Beli untuk Balik Nama Sertipikat Tanah yang Dibeli Tahun 2000
20/03/21
Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pada tanggal 04 Desember 2000 Siti Musdamayanti membeli dua Kapling Tanah dari
Aad Rachmatullah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00487 ukuran 20x30 m2
(600m2
) atas
nama Aad Rachmatullah dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00488 ukuran 20x30 m2
(600m2
) atas
nama Aisa Rachmawati yang kesemuanya terletak di Kelurahan Bumi Damai RT 002 RW 08
Kecamatan Tamantirto Kabupaten Bantul (depan Puskesmas Bumi Damai). Sejak Siti
Musdamayanti membeliTanah tersebut, sertipikat hak milik tersebut belum pernah dibalik
namakan atas nama SitiMusdamayanti karena kesibukannya dan kebetulan Siti Musdamayanti
tinggal di Bandung. Aad Rachmatullah menikah dengan Aisa Rachmawati dan mempunyai
empat orang anak yaitu Sharhana Salsabila, Ammelia Zhafira, Indra Kusuma dan Amanda
Zumaira. Pada tanggal 14 Agustus 2009 Aad Rachmatullah dan Aisa Rachmawati meninggal
dunia.
Sekitar bulan Januari 2019 Siti Musdamayanti ingin mengurus balik nama sertipikat hak
milik atas tanah tersebut kepada seluruh Ahli Waris dari Almarhum Aad Rachmatullah dan Aisa
Rachmawati. Dari keempat Ahli Waris yaitu Ammelia Zhafira, Indra Kusuma dan Amanda
Zumaira sudah menandatangani Akta Jual Beli di depan Notaris Reca, S.H., namun Sharhana
Salsabila dalam kepengurusan Akta Jual Beli di depan Notaris tidak mau menanda tangani Akta
Jual Beli tersebut dengan berbagai alasan. Hal ini mengakibatkan Siti Musdamayanti tidak bisa
melanjutkan kepengurusan balik nama atas tanah yang telah ia beli dari Aad Rachmatullah
tersebut. Sementara itu kedua Sertipikat tanah telah berada pada Siti Musdamayanti termasuk
pulafisik Tanah yang selalu dirawat dan dipelihara sampai sekarang ini.
Siti Musdamayanti telah berupaya untuk menemui Sharhana Salsabila secara langsung
dan menghubungi via telepon, namun Sharhana Salsabila selalu menghindar untuk diajak
musyawarah agar bisa menanda tangani Akta Jual Beli.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Dandi Jayusman, Yogyakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Prinsip Jual Beli Tanah:
Pada dasarnya, prinsip jual beli rumah/tanah/bangunan menyangkut kepemilikan
properti sebagai benda tidak bergerak harus didasarkan pada suatu
kesepakatan/persetujuan/perjanjian yang jelas, kuat dan mengikat yang
menjamin kepastian hukum para pihak. Untuk itu perjanjian tersebut harus
dituangkan pada bentuk surat menyurat yang harus dilakukan di hadapan
pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Mengingat rumah/tanah/bangunan sebagai benda tidak bergerak adalah
berlainan dengan benda bergerak cara peralihan haknya. Pemindahan hak milik
atas rumah/tanah/bangunan kepada orang lain harus dilakukan melalui
perbuatan hukum berupa penyerahan (“juridische levering”) yang dibuatkan surat
penyerahannya (“akte van transport”) yang dikutip dari daftar eigendom. Pada
hukum pertanahan, dokumen peralihan hak atas tanah sangat penting sebagai
bukti adanya peralihan hak tersebut. Hak milik, demikian pula setiap peralihan,
hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA. Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP
Pendaftaran Tanah”), mengatur: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas
satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan
hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.
Tanah sebagai benda tidak bergerak tentu peralihan haknya (jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya) kepada pihak lain di dasarkan pada adanya
kesepakatan/perjanjian para pihak baik lisan maupun tertulis. Perjanjian tertulis
tentu lebih baik karena lebih kuat dan berkepastian hukum. Salah satu aspek
penting dari jual beli tanah adalah adanya sebuah persetujuan/perjanjian
(overeenkomst) yang dibuat para yang dapat menjadi bukti jika terjadi sengketa.
Dalam hukum, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilakukan
dengan jujur, itikat baik (good faith), tidak ada niat buruk dan bertanggung jawab
(responsible). Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan
karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan (Pasal 1321).
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Perlu diketahui bahwa dalam jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut
dilakukan dengan dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”),
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95
ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (“Permen Agraria 3/1997”). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya
peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut.
Keterlibatan Ahli Waris:
Yang tidak kalah penting adalah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Untuk itu diperlukan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan
mengenai status dan kondisi tanah tersebut. Dan seluruh ahli waris harus terlibat
dan menyetujui. Karena apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah
warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli
waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus
hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris
tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar
kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah
tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam
bentuk akta notaris. Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa
persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata
atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Pada umumnya, dalam proses jual beli tanah tersebut, menurut Irma Devita
Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak
Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 17-21), sebagaimana telah di
sarikan, dalam transaksi jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. Data Tanah:
a. PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti
bayarnya);
b. Sertifikat Asli Tanah;
c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional);
d. Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, Air (bila ada);
e. Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan.
2. Data Penjual dan Pembeli:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual dan Pembeli;
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah;
c. Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli.
Dibutuhkan data diri penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual
suatu benda (menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang
memiliki hak milik atas benda tersebut. Hal ini juga didukung oleh Pasal
1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara
mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual
haruslah pemilik dari barang yang dijual: “Jual beli atas barang orang lain adalah
batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian
biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan
orang lain”.
Hal senada juga ditegaskan Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal 69), yaitu bahwa eigendom (hak milik) adalah hak yang
paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu
benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan,
memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang
atau hak orang lain
Jika dari jual beli tanah tersebut segala bukti peralihan hak atas tanah sudah
lengkap. Artinya sudah dibayar lunas apalagi sudah dilakukan di hadapan
PPAT, maka seyogyanya para pihak harus menunaikan prestasinya sesuai
dengan kesepakatan/janji yang di buat sebelumnya termasuk para ahli waris
harus mau memberikan persetujuan. Namun saya melihat sejak di beli tanggal
04 Desember 2000 oleh ibu Siti Musdamayanti dari Aad Rachmatullah baru
tahun 2019 ingin di balik nama menjadi sertifikat hak milik. Nah ini terlalu lama.
Mungkin karena teralu lama sehingga ahli waris berubah pikiran. Karena
memang harga tanah juga berubah. Mungkin inilah yang membuat salah satu
ahli waris menolak memberikan persetujuan. Namun jika pembeli memiliki bukti
yang kuat mengenai terjadinya jual beli atau peralihah hak atas tanah di tahun
2000 tersebut. Maka pihak pembeli kiranya dapat memanggil ahli waris untuk
mematuhi perjanjian yang dibuat dahulu. Karena dalam hukum perjanjian
perdata jika salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian maka dapat di duga
telah terjadi cedera janji (wanprestasi).
Apa itu Wanprestasi:
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Jika hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat memanggil dengan
melayang surat peringatan/teguran (somasi) sebanyak tiga kali, jika tidak di
indahkan maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah
sebagai berikut ini :
a. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh
kreditur (pasal 1234 KUHPerdata).
b. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut
pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266
KUHPerdata ).
c. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur
sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
d. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau
pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
e. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka
Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!