Kemungkinan Pelaporan Penipuan atas Ingkar Janji Mantan Istri dalam Kesepakatan Tinggal di Rumah Kontrakan Setelah Pemberian Uang dan Pelunasan Utang
20/03/21
Oleh : Rud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam dan Mohon Bantuannya.
Saya dan mantan istri saya (menikah siri) berpisah 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kami tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan masih lama masa sewanya. Pada saat akan berpisah mantan istri pergi meninggalkan rumah dengan membawa semua barangnya ke rumah di lingkungan kantornya. Setelah berpisah saya meminta istri saya itu kembali tinggal di rumah kontrakan karena saya tinggal di rumah dan kota yang lain. Saya meminta istri saya kembali ke rumah kontrakan itu untuk tinggal sampai 2 tahun kedepan, saya tidak akan datang kesana. Alasan saya meminta agar hati saya tenang karena banyak kenangan disana. Mantan istri saya menyanggupinya namun dia mengatakan bahwa sedang mempunyai masalah keuangan dan hutang. Oleh karena itu saya membantu mantan istri saya untuk membayar biaya pindah dan melunasi hutangnya. Namun setelah saya membayar semuanya. Mantan Istri saya ingkar janji. Dia hanya pindah selama 3 hari setelah itu dia kembali lagi ke rumah di kantornya dengan semua barangnya. Alasannya karena sepi di sekitar rumah kontrakan dan saya marah-marah karena dia mencemarkan nama baik saya di lingkungan kerjanya. Saya minta uang saya dikembalikan namun istri saya menolak dan memblokir saya. Yang mau saya tanyakan, apakah bisa saya melaporkan mantan istri saya karena menipu saya? Bukti yang ada adalah rekening koran tanda transfer dan rekaman percakapan telepon terakhir mengenai janji tersebut. Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Rudi Hasyim, di Aceh. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Kawin Siri:
Perkawinan pada dasarnya bertujuan ingin mencari kebahagian rumah tangga
lahir dan bathin. Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad
yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 3 KHI).
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan
pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatur perkawinan harus dicatat.
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22
Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Sedangkan nikah siri adalah bentuk perkawinan yang tidak tercatat. Walaupun
kadangkala dilakukan masyarakat. Sebenarnya bentuk kawin siri tidak dikenal
dalam hukum positif di Indonesia. Terlebih lagi mengatur secara khusus
mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pasal
6 KHI menentukan:
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Dalam hukum positif di Indonesia pada dasarnya tidak mengenal adanya istilah
nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai
perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah siri sendiri
berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Ada beberapa
perngertian nikah siri di dalam masyarakat.
Pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara
rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena
menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan
nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan
rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah
(KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan
tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat
yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-
pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan
pernikahannya.
Namun perlu diketahui bahwa pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia
ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut.
Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tanggga dan
melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya. Berdasar artikel
hukumonline, pakar pidana Chairul Huda dalam diskusi yang digelar di Hotel Atet
Century, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pada dasarnya kawin siri
dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 KUHP.
Namun sayangnya, penggunaan pasal tersebut di pengadilan belum konsisten.
Menurutnya, “Sebenarnya bisa dikenakan Pasal 279, di mana perkawinan
terhalang dengan perkawinan lain atau perkawinan-perkawinan lain. Untuk sang
suami yang ingin menikah siri, dia terhalang dengan perkawinannya, yang
disebut pertama kali. Sedangkan untuk yang perempuan pernikahannya
terhalang oleh perkawinan-perkawinan lain yang disebutkan di unsur kedua” ujar
Chairul.
Pasal 279 KUHP ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang
yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu”.
Ayat (2) “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun. Ayat (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat
dinyatakan”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Yang mau saya tanyakan, apakah bisa saya melaporkan mantan istri saya
karena menipu saya? Bukti yang ada adalah rekening koran tanda transfer dan
rekaman percakapan telepon terakhir mengenai janji tersebut. Mohon
bantuannya.
Masalah perkawinan adalah masalah hukum perdata yang di dasarkan adanya
kesepakatan/perjanjian para pihak. Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Asas perkawinan menghendaki adanya
persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri”. Dalam konteks perkawinan
kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Si suami
sebagai kepala keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga. Terlebih si
suami yang memiliki kewajiban melindungi dan memberikan nafkah dan tempat
tinggal.
Dalam UU Perkawinan dikatakan bahwa apabila suami atau isteri melalaikan
kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
(Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan). Ini berarti apabila suami tidak memberikan
nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, isteri dapat menggugat ke
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (bergantung dari agama yang dianut
oleh pasangan suami isteri tersebut).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) juga ada
pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2)
KUHPer, yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi isterinya dan
memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan
kedudukan dan kemampuan si suami. Pasal 107 KUHPer: “Setiap suami
berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami. Berwajiblah ia pula,
melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan
dengan kedudukan dan kemampuannya”.
6
Bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga diatur dalam Pasal 9 ayat
(1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (“UU KDRT”), yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Sehingga seandainyapun istri anda berhutang kepada anda, maka tidak serta
merta dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pidana berupa penipuan. Karena
memang suami memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan nafkah.
Walaupum perkawinan dilakukan secara siri. Karena perkawinan siri juga
didadarkan persetujuan bersama dan prinsip agama yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing sebagai suami istri. Untuk itu ada baiknya di lakukan
pendekatan kekeluargaan yang menjunjung tinggi ketertiban dan kedamaian.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!