Kemungkinan Pelaporan Penipuan atas Ingkar Janji Mantan Istri dalam Kesepakatan Tinggal di Rumah Kontrakan Setelah Pemberian Uang dan Pelunasan Utang

20/03/21

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam dan Mohon Bantuannya. Saya dan mantan istri saya (menikah siri) berpisah 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kami tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan masih lama masa sewanya. Pada saat akan berpisah mantan istri pergi meninggalkan rumah dengan membawa semua barangnya ke rumah di lingkungan kantornya. Setelah berpisah saya meminta istri saya itu kembali tinggal di rumah kontrakan karena saya tinggal di rumah dan kota yang lain. Saya meminta istri saya kembali ke rumah kontrakan itu untuk tinggal sampai 2 tahun kedepan, saya tidak akan datang kesana. Alasan saya meminta agar hati saya tenang karena banyak kenangan disana. Mantan istri saya menyanggupinya namun dia mengatakan bahwa sedang mempunyai masalah keuangan dan hutang. Oleh karena itu saya membantu mantan istri saya untuk membayar biaya pindah dan melunasi hutangnya. Namun setelah saya membayar semuanya. Mantan Istri saya ingkar janji. Dia hanya pindah selama 3 hari setelah itu dia kembali lagi ke rumah di kantornya dengan semua barangnya. Alasannya karena sepi di sekitar rumah kontrakan dan saya marah-marah karena dia mencemarkan nama baik saya di lingkungan kerjanya. Saya minta uang saya dikembalikan namun istri saya menolak dan memblokir saya. Yang mau saya tanyakan, apakah bisa saya melaporkan mantan istri saya karena menipu saya? Bukti yang ada adalah rekening koran tanda transfer dan rekaman percakapan telepon terakhir mengenai janji tersebut. Mohon bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Rudi Hasyim, di Aceh. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Kawin Siri: Perkawinan pada dasarnya bertujuan ingin mencari kebahagian rumah tangga lahir dan bathin. Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Pasal 3 KHI). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatur perkawinan harus dicatat. (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. Sedangkan nikah siri adalah bentuk perkawinan yang tidak tercatat. Walaupun kadangkala dilakukan masyarakat. Sebenarnya bentuk kawin siri tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pasal 6 KHI menentukan: (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Dalam hukum positif di Indonesia pada dasarnya tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri), terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Istilah siri sendiri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Ada beberapa perngertian nikah siri di dalam masyarakat.  Pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).  Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan- pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Namun perlu diketahui bahwa pro kontra terhadap perkawinan siri di Indonesia ternyata memiliki konsekuensi Pidana terhadap praktik kawin siri tersebut. Terlebih lagi, kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya. Berdasar artikel hukumonline, pakar pidana Chairul Huda dalam diskusi yang digelar di Hotel Atet Century, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pada dasarnya kawin siri dapat dikenakan pidana, salah satunya dengan peggunaan Pasal 279 KUHP. Namun sayangnya, penggunaan pasal tersebut di pengadilan belum konsisten. Menurutnya, “Sebenarnya bisa dikenakan Pasal 279, di mana perkawinan terhalang dengan perkawinan lain atau perkawinan-perkawinan lain. Untuk sang suami yang ingin menikah siri, dia terhalang dengan perkawinannya, yang disebut pertama kali. Sedangkan untuk yang perempuan pernikahannya terhalang oleh perkawinan-perkawinan lain yang disebutkan di unsur kedua” ujar Chairul. Pasal 279 KUHP ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu”. Ayat (2) “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan”. Menjawab Pertanyaan Anda: Yang mau saya tanyakan, apakah bisa saya melaporkan mantan istri saya karena menipu saya? Bukti yang ada adalah rekening koran tanda transfer dan rekaman percakapan telepon terakhir mengenai janji tersebut. Mohon bantuannya. Masalah perkawinan adalah masalah hukum perdata yang di dasarkan adanya kesepakatan/perjanjian para pihak. Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri”. Dalam konteks perkawinan kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Si suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga. Terlebih si suami yang memiliki kewajiban melindungi dan memberikan nafkah dan tempat tinggal. Dalam UU Perkawinan dikatakan bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan). Ini berarti apabila suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, isteri dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (bergantung dari agama yang dianut oleh pasangan suami isteri tersebut). Dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) juga ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPer, yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami. Pasal 107 KUHPer: “Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami. Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya”. 6 Bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1)  Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  (“UU KDRT”), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Sehingga seandainyapun istri anda berhutang kepada anda, maka tidak serta merta dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pidana berupa penipuan. Karena memang suami memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan nafkah. Walaupum perkawinan dilakukan secara siri. Karena perkawinan siri juga didadarkan persetujuan bersama dan prinsip agama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami istri. Untuk itu ada baiknya di lakukan pendekatan kekeluargaan yang menjunjung tinggi ketertiban dan kedamaian. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!