Kemungkinan Tuntutan Hukum atas Perselingkuhan Melalui Chat WhatsApp Bernuansa Seksual dan Dasar Pasal Serta Sanksinya

20/03/21

Oleh : Jok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam sehat untuk Bapak. Saya mau bertanya,misalkan suami/istri melakukan perselingkuhan via medsos whatsapp misalnya.Dalam sosmed/chat tsb. terbukti suami/istri tsb seolah olah sedang melakukan persetubuhan dgn pasangan selingkuhnya (sdh berkeluarga juga) dgn kalimat dan kata" sebagaimana orang yg sedang melakukan persetubuhan (persis spt dlm buku" cerita porno). Perlu diketahui kalau suami/istri tsb telah menjalin hubungan/perkenalan dgn pasangan selingkuhnya (via sosmed) sudah berjalan 1 tahun dan belum pernah bertemu langsung.Chatingan yg seolah" sedang melakukan persetubuhan tsb terjadi pada pertengahan Februari 2021 dan sudah beberapa kali melakukan chat" spt itu sebelum"nya. Yg ingin saya tanyakan, 1. Bisakah suami/istri berserta pasangan pasangannya dituntut secara hukum. 2. Dengan pasal apa kasus tsb bila di- tuntut dan apa serta berapa lama Sangsi yg akan diterima tergugat. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.Salam sehat dan sukses selalu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Joko kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perselingkuhan via medsos whatsapp. Sebelumnya kami sampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya : Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng. Sedangkan dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang yang pada pokoknya berbunyi: (1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan: 1. a. Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya: b. perempuan yang bersuami, berbuat zina: 2. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami: b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Pedata (sipil) berlaku pada kawannya itu Overspel yang diterjemakan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah “zina” atau “gendak” atau “mukah” merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam kejahatan kesusilaan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “zina” didefinisikan :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan mengenai perbuatan bagaimana yang dikualifisir sebagai zina atau gendak atau mukah, namun terdapat keseragaman dari para ahli hukum pidana yang mengartikan zina atau gendak atau mukah sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya dapat dikenakan pasal ini maka perbuatan itu harus dilakukan dengan suka sama suka. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perbuatan suami dan istri tersebut dengan pasangan selingkuhannya masing-masing dimana keduanya berhubungan melalui chatting WA (sosmed) dan belum pernah bertemu maka keduanya tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Sebagai informasi perlu kami sampaikan bahwa perkara perselingkuhan dan atau perzinahan merupakan delik aduan (klacht delict) yang hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sahnya. Terlepas dari hal tersebut, menurut kami perbuatan suami istri tersebut yang berselingkuh dengan pasangan masing-masing melalui chatting di media sosial (WA) tersebut telah termasuk kategori melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menjelaskan definisi pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan di masyarakat. Dengan demikian pornografi tersebut dapat dipahami termasuk dalam bentuk tulisan dan percakapan (Chatting). Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : 1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2. kekerasan seksual; 3. masturbasi atau onani; 4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 5. alat kelamin; atau 6. pornografi anak. Frasa “yang secara eksplisit” adalah tidak hanya secara langsung menggambarkan, namun juga termasuk penggambaran melalui tulisan dan atau percakapan (chatting) dimana hal tersebut dilakukan melalui media sosial (WA) berpotensi melanggar larangan menyebarluaskan objek pornografi karena rentan untuk disebarluaskan. Oleh karena itu perbuatan tersebut rentan dijerat dengan ketentuan ini, karena tidak ada jaminan bahwa chatting tersebut hanya untuk kepentingan sendiri, misalnya jika HP tersebut hilang dan ditemukan orang lain maka rentan untuk disebarluaskan. Selanjutnya Pasal 29 UU Pornografi menyatakan bahwa terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Perlu diketahui, selain dalam UU Pornografi, pengaturan sanksi atas penyebaran konten pornografi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) dan perubahannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Adapun bagi pelanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar (Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal 27 UU ITE tersebut adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan bukan pada perbuatan kesusilaannya. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Dengan demikian baik si pembuat (suami dan istri beserta selingkuhannya masing-masing), meskipun dimaksudkan untuk kepentingan sendiri (tidak untuk disebarluaskan) maupun yang menyebarluaskan konten pronografi tersebut dapat dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; - UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiamna telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!