Kemungkinan Tuntutan Hukum atas Perselingkuhan Melalui Chat WhatsApp Bernuansa Seksual dan Dasar Pasal Serta Sanksinya
20/03/21
Oleh : Jok***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam sehat untuk Bapak.
Saya mau bertanya,misalkan suami/istri melakukan perselingkuhan via medsos whatsapp misalnya.Dalam sosmed/chat tsb. terbukti suami/istri tsb seolah olah sedang melakukan persetubuhan dgn pasangan selingkuhnya (sdh berkeluarga juga) dgn kalimat dan kata" sebagaimana orang yg sedang melakukan persetubuhan (persis spt dlm buku" cerita porno).
Perlu diketahui kalau suami/istri tsb telah menjalin hubungan/perkenalan dgn pasangan selingkuhnya (via sosmed) sudah berjalan 1 tahun dan belum pernah bertemu langsung.Chatingan yg seolah" sedang melakukan persetubuhan tsb terjadi pada pertengahan Februari 2021 dan sudah beberapa kali melakukan chat" spt itu sebelum"nya.
Yg ingin saya tanyakan,
1. Bisakah suami/istri berserta pasangan
pasangannya dituntut secara hukum.
2. Dengan pasal apa kasus tsb bila di-
tuntut dan apa serta berapa lama
Sangsi yg akan diterima tergugat.
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.Salam sehat dan sukses selalu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jok* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Joko kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang perselingkuhan via medsos whatsapp. Sebelumnya kami
sampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Berikut ini definisinya :
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak
berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup;
3. Suka menyeleweng.
Sedangkan dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
yang yang pada pokoknya berbunyi:
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:
1. a. Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa
pasal 27 Kitab undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya:
b. perempuan yang bersuami, berbuat zina:
2. a. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya,
bahwa kawannya itu bersuami:
b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu,
sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab
Undang-undang Hukum Pedata (sipil) berlaku pada kawannya itu
Overspel yang diterjemakan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah “zina”
atau “gendak” atau “mukah” merupakan tindak pidana yang tergolong kedalam
kejahatan kesusilaan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
kata “zina” didefinisikan :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan
perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2.
Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan
seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat
perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan mengenai
perbuatan bagaimana yang dikualifisir sebagai zina atau gendak atau mukah,
namun terdapat keseragaman dari para ahli hukum pidana yang mengartikan
zina atau gendak atau mukah sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki
atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan
isteri atau suaminya. Supaya dapat dikenakan pasal ini maka perbuatan itu
harus dilakukan dengan suka sama suka.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perbuatan suami dan istri tersebut
dengan pasangan selingkuhannya masing-masing dimana keduanya
berhubungan melalui chatting WA (sosmed) dan belum pernah bertemu maka
keduanya tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Sebagai informasi
perlu kami sampaikan bahwa perkara perselingkuhan dan atau perzinahan
merupakan delik aduan (klacht delict) yang hanya dapat dilaporkan oleh
pasangan sahnya.
Terlepas dari hal tersebut, menurut kami perbuatan suami istri tersebut yang
berselingkuh dengan pasangan masing-masing melalui chatting di media sosial
(WA) tersebut telah termasuk kategori melanggar Undang-Undang No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dimana dalam ketentuan Pasal 1
angka 1 UU Pornografi menjelaskan definisi pornografi yaitu gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan di
masyarakat.
Dengan demikian pornografi tersebut dapat dipahami termasuk dalam bentuk
tulisan dan percakapan (Chatting).
Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat :
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. kekerasan seksual;
3. masturbasi atau onani;
4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. alat kelamin; atau
6. pornografi anak.
Frasa “yang secara eksplisit” adalah tidak hanya secara langsung
menggambarkan, namun juga termasuk penggambaran melalui tulisan dan
atau percakapan (chatting) dimana hal tersebut dilakukan melalui media sosial
(WA) berpotensi melanggar larangan menyebarluaskan objek pornografi karena
rentan untuk disebarluaskan. Oleh karena itu perbuatan tersebut rentan dijerat
dengan ketentuan ini, karena tidak ada jaminan bahwa chatting tersebut hanya
untuk kepentingan sendiri, misalnya jika HP tersebut hilang dan ditemukan
orang lain maka rentan untuk disebarluaskan.
Selanjutnya Pasal 29 UU Pornografi menyatakan bahwa terhadap pelanggaran
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6
bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta
dan paling banyak Rp6 miliar.
Perlu diketahui, selain dalam UU Pornografi, pengaturan sanksi atas
penyebaran konten pornografi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU
ITE”) dan perubahannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
Adapun bagi pelanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar (Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal 27 UU ITE tersebut adalah
perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan dan bukan pada perbuatan kesusilaannya.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan
lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik
yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat
diketahui pihak lain atau publik.
Dengan demikian baik si pembuat (suami dan istri beserta selingkuhannya
masing-masing), meskipun dimaksudkan untuk kepentingan sendiri (tidak untuk
disebarluaskan) maupun yang menyebarluaskan konten pronografi tersebut
dapat dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaiamna telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!