Sengketa Pembayaran Sisa Arisan Online dan Ancaman Pencemaran Nama Baik oleh Penyelenggara Arisan

20/03/21

Oleh : Xx***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam sejahterah, Saya meningikuti arisan online, suatu saat saya stop arisan tersebut karena kondisi saya saat itu tdk memungkin untuk mebayar dan melanjutkan agar saya dan owner sama-sama tdk terbebani dengan uang yg sudah saya setorkan kurang lebih 45jt hilang dan get oper ke org lain. Kemudia owner mengatakan tidak apa untuk stop tapi bayar saja arisan yg sudah saya dapat. Dan saya bersedia membayarkannya dengan berangsur. karena saya terlalu sibuk pada saat itu hingga saya belum sempat melihat detail rincian nominal, dan saya juga mengatakan kepada owner untuk membuat detail rincian setiap get yg saya ikuti dan sdh saya terima uangya (saya berhenti seperempat jalan dan saya berada di posisi atas yg mana sudah dpt get). Awalnya owner memberikan nominal sebesar 9jt sekian, kemudian setelah beberapa hari saya trf 7jt rupiah. Tapi setelah saya ingin trf 7jt (cicil) owner mengeluarkan nominal baru sebesar 11jt rupiah. Saya beraksi kenapa nominal bertambah lagi? Owner mengatakann itu hanya baru sebagian get. Baik, saya mencoba memahami, dan meminta untuk memberikan rincian serinci-rincinya dengan perhitungan pengurangan jumlah uang yg sudah saya setor saat arisan berjalan. tiba-tiba owner mengeluarkan rincian sejumlah 80jt. Saya kaget, karena saya yakin sisa arisan yg harus saya bayarkan tidak sebanyak itu. Carilah saya waktu luang untuk menghitungnya sendiri. Setelah saya rinci semua total yg harus saya bayarkan hanyalah 33jt rupiah dan sudah terbayarkan 7jt rupiah. Kemudia saya konfirmasi kenpada owner, owner mengelak bawah Saya harus tetap bayar 80jt dan mengancam saya untuk mempermalukan saya di sseluruh media sosial jika saya tidak membayar 80jt kepada owner. saya merasa dirugikan dan di peras. karena jumlah yg seharusnya saya bayarkan tidak sesuai dengan hitungan, dan ketika saya minta dia merincikan semua, owner mengelak dengan alasan saya bertele-tele dan tdak mau membayar dan ada itikat baik. uang 7 juta yang sudah saya kirimkan pun tidak dihitung oleh nya. saya merasa risih, apa yang harus saya lakukan untuk menghentikan owner mengancam saya, dan jika masuk ke ranah hukum pasal brp kasus saya dengan ownner ini? terima kasih atas responnya. Saya sangat menghargai.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Xx kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online. Yth. Saudara XX di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaannya dapat saya sampaikan, sebagai berikut : Jawaban : Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan ekonomi maupun sosial silaturahmi. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan kesepakatan bersama/perjanjian. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Seiring perkembangan IPTEK dan Teknologi Informasi (TI/Medsos) maka kegiatan arisanpun dapat dilakukan melalui media elektronik atau media sosial (medsos) atau yang disebut arisan online (arisol). Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan: “Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”. Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh peserta/anggota untuk menyepakati: jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan ketentuan lain. Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv). Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan, adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi) atau bentuk pelanggaran lainnya atas perjanjian tersebut. Karena jika ada bentuk kelalaian atau sengaja dari anggota maupun pengelola/owner, akan menimbulkan kerugian. Inilah yaang harus diantisipasi. Bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner untuk mematuhi kesepakatan. Kesepakatan/perjanjian harus dipatuhi, jika ada ketentuan baru maka harus di dasarkan kesepakatan. Semua usaha termasuk arisan online tentu didasarkan pada perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan saling percaya dan itikad baik (good faith). Dalam hukum pada prinsipnya kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Dengan demikian semua anggota maupun pengelola/owner terikat pada perjanjian arisan online (arisol) tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan terkait hak dan kewajiban masing-masing. Apabila ada pihak yang tidak mematuhi perjanjian maka dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi: 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Kelangsungan arisan didasarkan ketertiban anggota membayar cicilan apalagi setelah dapat/get. Jika ada anggota yang gagal membayar cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur oleh pihak pengelola/owner karena akan merugikan anggota lainnya. Demikian pula bagi pengelola/owner dan anggota lainya maka hal itu berlaku bagi semua. Sehingga apabila ada anggota ataupun pengelola/owner yang melanggar kesepakatan pada arisan online tersebut dapat di tegur jika ada yang melanggar aturan main (rule of game). Dengan demikian, kesepakatan/perjanjian aturan main menjadi sumber solusi utama jika terjadi pelanggaran. Pada umumnya arisan diadakan dengan tujuan ekonomi dan sosial kekeluargaan. Musyawarah mufakat dapat menjadi solusi jika ada perselisihan di antara para anggota. Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi dalam berbagai usaha, termasuk pada arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, arisan online ini sudah ditangani pihak kepolisian. Karena banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kalau kegitan arisol merupakan kegitan mengumpulkan uang dari masyarakat yang bentuk izinnya berbeda yaitu dari OJK.. Menjawab Pertanyaan Anda: Pertanyaan ? Kemudian owner mengatakan tidak apa untuk stop tapi bayar saja arisan yg sudah saya dapat. Dan saya bersedia membayarkannya dengan berangsur. karena saya terlalu sibuk pada saat itu hingga saya belum sempat melihat detail rincian nominal, dan saya juga mengatakan kepada owner untuk membuat detail rincian setiap get yg saya ikuti dan sdh saya terima uangya (saya berhenti seperempat jalan dan saya berada di posisi atas yg mana sudah dpt get). Awalnya owner memberikan nominal sebesar 9jt sekian, kemudian setelah beberapa hari saya trf 7jt rupiah. Tapi setelah saya ingin trf 7jt (cicil) owner mengeluarkan nominal baru sebesar 11jt rupiah. Saya beraksi kenapa nominal bertambah lagi? Owner mengatakann itu hanya baru sebagian get. Baik, saya mencoba memahami, dan meminta untuk memberikan rincian serinci-rincinya dengan perhitungan pengurangan jumlah uang yg sudah saya setor saat arisan berjalan. tiba-tiba owner mengeluarkan rincian sejumlah 80jt. Saya kaget, karena saya yakin sisa arisan yg harus saya bayarkan tidak sebanyak itu. Carilah saya waktu luang untuk menghitungnya sendiri. Setelah saya rinci semua total yg harus saya bayarkan hanyalah 33jt rupiah dan sudah terbayarkan 7jt rupiah. Kemudia saya konfirmasi kenpada owner, owner mengelak bawah Saya harus tetap bayar 80jt dan mengancam saya untuk mempermalukan saya di sseluruh media sosial jika saya tidak membayar 80jt kepada owner. saya merasa dirugikan dan di peras. karena jumlah yg seharusnya saya bayarkan tidak sesuai dengan hitungan, dan ketika saya minta dia merincikan semua, owner mengelak dengan alasan saya bertele-tele dan tdak mau membayar dan ada itikat baik. uang 7 juta yang sudah saya kirimkan pun tidak dihitung oleh nya. saya merasa risih, apa yang harus saya lakukan untuk menghentikan owner mengancam saya, dan jika masuk ke ranah hukum pasal brp kasus saya dengan ownner ini? Jawaban: Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa penyelenggaraan arisan online (arisol) tentu didasarkan kesepakatan/perjanjian para anggota dan pengelola/ownner yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) (Pasal 1338 KUHPerdata). Disamping itu terdapat prinsip musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Sedangkan hukum pidana digunakan sebagai benteng terakhir untuk mencari penyelesaian dan keadilan (ultimum remedium). Namun jika pada kesepakatan/perjanjian arisan online itu terdapat hal-hal di luar kesepakatan yang tidak wajar yang melampaui batas, seperti pengenaan nominal cicilan yang diluar batas yang sangat memberatkan anda. Apalagi ada unsur-unsur pidana sepengancaman dan pemerasan. Sebagaimna owner mengancam anda untuk mempermalukan di seluruh media sosial jika saya tidak membayar 80jt kepada owner. Maka kiranya anda dapat melaporkan ke pihak yang berwajib tentu dengan di dukung dengan bukti yang kuat (dokumen, rekaman, saksi dsb). Jika ada unsur pemerasan anda dapat melaporkan adanya pemerasan. Pelaku ancaman pemerasan dapat di pidana penjara sembilan bulan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran (“KUHP”). Pasal 368 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 369 KUHP: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!