Sengketa Pembayaran Sisa Arisan Online dan Ancaman Pencemaran Nama Baik oleh Penyelenggara Arisan
20/03/21
Oleh : Xx***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam sejahterah,
Saya meningikuti arisan online, suatu saat saya stop arisan tersebut karena kondisi saya saat itu tdk memungkin untuk mebayar dan melanjutkan agar saya dan owner sama-sama tdk terbebani dengan uang yg sudah saya setorkan kurang lebih 45jt hilang dan get oper ke org lain. Kemudia owner mengatakan tidak apa untuk stop tapi bayar saja arisan yg sudah saya dapat. Dan saya bersedia membayarkannya dengan berangsur. karena saya terlalu sibuk pada saat itu hingga saya belum sempat melihat detail rincian nominal, dan saya juga mengatakan kepada owner untuk membuat detail rincian setiap get yg saya ikuti dan sdh saya terima uangya (saya berhenti seperempat jalan dan saya berada di posisi atas yg mana sudah dpt get). Awalnya owner memberikan nominal sebesar 9jt sekian, kemudian setelah beberapa hari saya trf 7jt rupiah. Tapi setelah saya ingin trf 7jt (cicil) owner mengeluarkan nominal baru sebesar 11jt rupiah. Saya beraksi kenapa nominal bertambah lagi? Owner mengatakann itu hanya baru sebagian get. Baik, saya mencoba memahami, dan meminta untuk memberikan rincian serinci-rincinya dengan perhitungan pengurangan jumlah uang yg sudah saya setor saat arisan berjalan. tiba-tiba owner mengeluarkan rincian sejumlah 80jt. Saya kaget, karena saya yakin sisa arisan yg harus saya bayarkan tidak sebanyak itu. Carilah saya waktu luang untuk menghitungnya sendiri. Setelah saya rinci semua total yg harus saya bayarkan hanyalah 33jt rupiah dan sudah terbayarkan 7jt rupiah.
Kemudia saya konfirmasi kenpada owner, owner mengelak bawah Saya harus tetap bayar 80jt dan mengancam saya untuk mempermalukan saya di sseluruh media sosial jika saya tidak membayar 80jt kepada owner. saya merasa dirugikan dan di peras. karena jumlah yg seharusnya saya bayarkan tidak sesuai dengan hitungan, dan ketika saya minta dia merincikan semua, owner mengelak dengan alasan saya bertele-tele dan tdak mau membayar dan ada itikat baik. uang 7 juta yang sudah saya kirimkan pun tidak dihitung oleh nya. saya merasa risih, apa yang harus saya lakukan untuk menghentikan owner mengancam saya, dan jika masuk ke ranah hukum pasal brp kasus saya dengan ownner ini? terima kasih atas responnya. Saya sangat menghargai.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Xx kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online.
Yth. Saudara XX di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaannya dapat saya
sampaikan, sebagai berikut :
Jawaban :
Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan
tujuan ekonomi maupun sosial silaturahmi. Kegiatan dilakukan dengan cara
mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan
kesepakatan bersama/perjanjian. Kemudian diundi sambil menunggu giliran,
siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Seiring perkembangan IPTEK
dan Teknologi Informasi (TI/Medsos) maka kegiatan arisanpun dapat dilakukan
melalui media elektronik atau media sosial (medsos) atau yang disebut arisan
online (arisol). Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Daring, dikatakan:
“Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai
sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk
menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam
sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya”.
Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh
peserta/anggota untuk menyepakati: jumlah iuran, jangka waktu penarikan,
jumlah anggota, dan ketentuan lain. Seiring dengan makin berkembangnya
Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media
elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone,
media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan
kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan,
uang dan barang yang semakin besar (massiv).
Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan,
adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar
janji/wanprestasi) atau bentuk pelanggaran lainnya atas perjanjian tersebut.
Karena jika ada bentuk kelalaian atau sengaja dari anggota maupun
pengelola/owner, akan menimbulkan kerugian. Inilah yaang harus diantisipasi.
Bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner untuk
mematuhi kesepakatan. Kesepakatan/perjanjian harus dipatuhi, jika ada
ketentuan baru maka harus di dasarkan kesepakatan. Semua usaha termasuk
arisan online tentu didasarkan pada perjanjian baik lisan maupun tertulis harus
dilaksanakan dengan saling percaya dan itikad baik (good faith). Dalam hukum
pada prinsipnya kesepakatan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta
sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Dengan
demikian semua anggota maupun pengelola/owner terikat pada perjanjian arisan
online (arisol) tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan terkait hak
dan kewajiban masing-masing.
Apabila ada pihak yang tidak mematuhi perjanjian maka dapat dikatakan telah
terjadi cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat
diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik
karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online
berpotensi di somasi.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
Kelangsungan arisan didasarkan ketertiban anggota membayar cicilan apalagi
setelah dapat/get. Jika ada anggota yang gagal membayar cicilan arisan online
berpotensi untuk ditegur oleh pihak pengelola/owner karena akan merugikan
anggota lainnya. Demikian pula bagi pengelola/owner dan anggota lainya maka
hal itu berlaku bagi semua. Sehingga apabila ada anggota ataupun
pengelola/owner yang melanggar kesepakatan pada arisan online tersebut dapat
di tegur jika ada yang melanggar aturan main (rule of game). Dengan demikian,
kesepakatan/perjanjian aturan main menjadi sumber solusi utama jika terjadi
pelanggaran. Pada umumnya arisan diadakan dengan tujuan ekonomi dan sosial
kekeluargaan. Musyawarah mufakat dapat menjadi solusi jika ada perselisihan di
antara para anggota.
Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi dalam berbagai usaha, termasuk
pada arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa
Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, arisan online ini sudah ditangani pihak
kepolisian. Karena banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu,
kepolisian mengimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya
agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah
perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan
masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang
menawarkan investasi tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki
izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang
dijalankan. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk
melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kalau
kegitan arisol merupakan kegitan mengumpulkan uang dari masyarakat yang
bentuk izinnya berbeda yaitu dari OJK..
Menjawab Pertanyaan Anda:
Pertanyaan ?
Kemudian owner mengatakan tidak apa untuk stop tapi bayar saja arisan yg
sudah saya dapat. Dan saya bersedia membayarkannya dengan berangsur.
karena saya terlalu sibuk pada saat itu hingga saya belum sempat melihat detail
rincian nominal, dan saya juga mengatakan kepada owner untuk membuat detail
rincian setiap get yg saya ikuti dan sdh saya terima uangya (saya berhenti
seperempat jalan dan saya berada di posisi atas yg mana sudah dpt get).
Awalnya owner memberikan nominal sebesar 9jt sekian, kemudian setelah
beberapa hari saya trf 7jt rupiah. Tapi setelah saya ingin trf 7jt (cicil) owner
mengeluarkan nominal baru sebesar 11jt rupiah. Saya beraksi kenapa nominal
bertambah lagi? Owner mengatakann itu hanya baru sebagian get. Baik, saya
mencoba memahami, dan meminta untuk memberikan rincian serinci-rincinya
dengan perhitungan pengurangan jumlah uang yg sudah saya setor saat arisan
berjalan. tiba-tiba owner mengeluarkan rincian sejumlah 80jt. Saya kaget, karena
saya yakin sisa arisan yg harus saya bayarkan tidak sebanyak itu. Carilah saya
waktu luang untuk menghitungnya sendiri. Setelah saya rinci semua total yg
harus saya bayarkan hanyalah 33jt rupiah dan sudah terbayarkan 7jt rupiah.
Kemudia saya konfirmasi kenpada owner, owner mengelak bawah Saya harus
tetap bayar 80jt dan mengancam saya untuk mempermalukan saya di sseluruh
media sosial jika saya tidak membayar 80jt kepada owner. saya merasa
dirugikan dan di peras. karena jumlah yg seharusnya saya bayarkan tidak sesuai
dengan hitungan, dan ketika saya minta dia merincikan semua, owner mengelak
dengan alasan saya bertele-tele dan tdak mau membayar dan ada itikat baik.
uang 7 juta yang sudah saya kirimkan pun tidak dihitung oleh nya. saya
merasa risih, apa yang harus saya lakukan untuk menghentikan owner
mengancam saya, dan jika masuk ke ranah hukum pasal brp kasus saya dengan
ownner ini?
Jawaban:
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa penyelenggaraan arisan online (arisol)
tentu didasarkan kesepakatan/perjanjian para anggota dan pengelola/ownner
yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hukum perikatan
perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan
itikad baik (good faith) (Pasal 1338 KUHPerdata). Disamping itu terdapat prinsip
musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Sedangkan hukum pidana digunakan sebagai benteng terakhir untuk mencari
penyelesaian dan keadilan (ultimum remedium).
Namun jika pada kesepakatan/perjanjian arisan online itu terdapat hal-hal di luar
kesepakatan yang tidak wajar yang melampaui batas, seperti pengenaan
nominal cicilan yang diluar batas yang sangat memberatkan anda. Apalagi ada
unsur-unsur pidana sepengancaman dan pemerasan. Sebagaimna owner
mengancam anda untuk mempermalukan di seluruh media sosial jika saya tidak
membayar 80jt kepada owner. Maka kiranya anda dapat melaporkan ke pihak
yang berwajib tentu dengan di dukung dengan bukti yang kuat (dokumen,
rekaman, saksi dsb). Jika ada unsur pemerasan anda dapat melaporkan adanya
pemerasan. Pelaku ancaman pemerasan dapat di pidana penjara sembilan
bulan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai bentuk
kejahatan dan pelanggaran (“KUHP”). Pasal 368 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan
ini.
Pasal 369 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan
maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!