Keabsahan Pelaksanaan Sita Jaminan Berdasarkan Surat Pernyataan Hutang Saat Debitur Wanprestasi
20/03/21Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya,, apabila terjadi debitur belum bisa melunasi hutang/baru dibayar sebagian, pada tanggal yang telah ditentukan, apakah bisa dilakukan sita jaminan yang tercantum dalam surat pernyataan hutang yang telah ditandatangani debitur di atas materai.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kasus jual beli yang dialami oleh anda merupakan kasus yang sering terjadi dimasyarakat dimana proses jual belinya tidak dilakukan sebagaimana prinsip hukum jual beli yang berlaku. Biasanya terjadi karena saling percaya dan ada hubungan kerabat sehingga menimbulkan rasa tidak enak bila terjadi suatu masalah. Kasus yang terjadi tidak jauh daripada dugaan penggelapan atau penipuan. Terkait masalah yang anda hadapi berikut kami sampaikan dalam perspektif ilmu hukum terkait penipuan atau penggelapan.
Tindak pidana penipuan di negara Indonesia diatur dan dikenal diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kemudian untuk tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900.
Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu: Pertama, tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok; Kedua, tindak pidana
penggelapan ringan; Ketiga, tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan; Keempat, tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain; Kelima, tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
Jika unsur-unsur pidana ini ditemukan dan bukti didapat, maka tidak heran jika pihak yang dirugikan menggunakan jalur pidana. Biasanya langkah ini diambil jika terjadi deadlock antar para pihak/tidak ditemukan solusi. Terhadap hal ini, bisa saja pihak yang dirugikan menganggap untuk mengesampingkan ranah perdata mengingat untuk mendapatkan sebuah keadilan penyelesaian berupa sengketa hukum sipemberi hutang dihadapkan pada beberapa pilihan penyelesaian hukum yang menurutnya sesuai/tepat dengan keinginannya.
Oleh sebab itu, jika tidak ditemukan unsur pidana yang dimaksud maka tidak tepat jika membawa masalah tindak pidana di bawa ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian uang/barang, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Terhadap masalah ini, sebaiknya dilakukan penyelesaian secara baik-baik/kekeluargaan dengan menghadirkan/menawarkan mediator untuk membantu menjadwalkan kembali pembayaran hutang yang jatuh tempo, apakah dilakukan pembayaran secara bertahap ataukah dengan langsung meskipun membutuhkan waktu. Dengan keterbukaan dan komunikasi yang baik, apakah itu dilakukan hanya para pihak saja atau dengan melibatkan mediator mudah-mudahan bisa diselesaikan masalah tersebut sesuai prinsip musyawarah mufakat.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!