Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri dan Anak Setelah Talak melalui WhatsApp Sebelum Putusan Cerai Pengadilan Agama
20/03/21Oleh : yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat pagi saya mau bertanya suami saya mentalak saya lewat chat WA Dan kami belum cerai resmi di pengadilan agama dan beliau sudah tidak mau menafkahi saya dan anak anak apakah ini suatu tindak pidana yang perlu dilaporkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tugas suami adalah memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan di
dalam rumah tangga. Apabila suami tidak memberikan nafkah dan
meninggalkan isteri tanpa ada kabarnya dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana. Maskipun suami telah mentalak isteri namun harus diproses
ke Pengadilan dan sahnya suatu perceraian harus dinyatakan di depan hakim,
sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 115.
“ Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak."
Dari penjelasan pasal 115 tersebut meskipun telah diucapkan talak tetapi
secara hukum perundang-undangan apabila belum keluar akta percaraiannya
seorang suami wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya,
dan apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh suami dapat dituntut secara
perdata ke pengadilan, hal ini sebagaiamana dijelaskan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 34 sebagai berikut:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Khusunya ayat (3) bahwa jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan termasuk
gugatan pemberian nafkah. Perlu diketahui bahwa gugatan nafkah tidak
harus dalam proses perceraian tetapi masih dalam terikat perkawinanpun
dapat menggugat apabila nafkah tidak terpenuhi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!