Solusi Balik Nama Sertifikat Rumah yang Belum Selesai Selama 2 Tahun

20/03/21

Oleh : Wiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf mw tanya BPK saya kan beli rumah lah trus mw dibalik nama tapi udah 2 tahun gak jadi2 itu gmna ya solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: SETIYO BUDI, S.H., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA) Pembuatan sertifikat tanah jika semua komplet itu memakan waktu 98 hari. Menurutnya yang membuat proses pembuatan sertifikat tanah lama adalah dalam pelengkapan berkas dan pengukuran tanah. Pelengkapan berkas akan lama jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung. "Yang lama adalah pengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan waris pernyataan dari semua ahi waris yang menyatakan betul yang diketahui Lurah dan Camat yang disaksikan oleh min 2 saksi," ujarnya. Untuk proses pengukuran yang memakan waktu lama karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon. Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekeliling yaitu dengan cara datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus setuju dengan yang berbatasan tanahnya. Pengukuran itu juga memakan waktu lama, karena pemohon harus hadir saat pengukuran tanah. Bukan hanya itu pemilik tanah yang berada disekelilingnya juga harus datang kalau bisa, tapi kalau nggak bisa harus ada persetujuan tentang batas tanah pemohon dengan tanah milik orang lain. Untuk mendatangkan ini bisa 3 bulan nggak kelar, Jika tanah yang akan disertifikasi merupakan tanah adat maka proses pembuatan akan memakan waktu yang jauh lebih lama lagi, karena harus diumumkan selama tiga bulan terlebih dahulu ke publik. Jika tanah adat lebih lama lagi, karena harus diumumkan kepada khalayak yaitu dengan surat pengumuman yang ditempel di kantor kelurahan selama 3 bulan setelah itu baru bisa diterbitkan sertifikat/ Solusi yng bisa Saudara kerjakan dapat meminta bukti pendaftaran/kwitansi (DI 306 )kepada notaris/PPAT yang bersangkutan, dan akan diketahui register nomor berkasnya, sehingga akan diketahui sudah didaftarkan atau belum di BPN/Kantor Pertanahan dimana saudara tinggal, serta memudahkan pencarian berkas permohonan apabila ada permasalahan seperti saudara sekarang ini. Apabila bukti pendaftaran/kwitansi sudah didapatkan, Saudara dapat datang ke loket BPN/Kantor Pertanahan untuk meminta informasi tentang proses pensertifikatan tanah Saudara. Demikian, yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!