Akses Informasi Dasar Penerbitan Akta Kelahiran yang Mencantumkan Anak Kandung bagi Anak Angkat untuk Penelusuran Orang Tua Kandung

20/03/21

Oleh : Akt***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Malam.Saya ingin bertanya tentang surat penetapan pada akta saya. Saya adalah anak angkat tetapi akta saya anak kandung dan saya hendak mencari orang tua kandung saya. Pertanyaan saya apakah dengan surat akta saya apakah bisa mendapatkan data apa saja sehingga akta ini dikeluarkan. Terimakasih mohon bantuan informasinya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Akt**************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Akta kelahiran bukan anak kandung tetapi di dalam akta kelahiran tersebut tertulis anak kandung jelas tidak dapat dibenarkan, ada kemungkinan pemalsuan data dalam pembuatan akta kelahiran sehingga akta kelahiran yang sebenarnya bukan anak kandung menjadi tertulis anak kandung di dalam akta kelahiran tersebut. Berikut syarat dalam pembuatan akta kelahiran sebagai berikut: Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan. Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini: 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda 2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non- permanen 3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu 4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua 5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing 6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal- usulnya, dan 7. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya 3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua 4. Fotokopi KK dan KTP orangtua 5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran 6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya. Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru 1. Nomor Induk Kependudukan 2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui 3. Akta Kelahiran 4. Kartu Identitas Anak 5. e-ID BPJS Kesehatan. Dari Penjelasan di atas mengapa Anda di dalam akta kelahiran tertulis anak kandung dari orang tua angkat sekarang, kemungkinan yang paling besar ada pemalsuan surat kelahiran dari tempat Anda lahir sehingga ketika mengajukan akta kelahiran ke Dukcapil (sekarang lewat keluarahan) dalam surat keterangan lahir tertulis orang tua (ayah dan ibu) yang orang tua angkat sekarang. Tetapi untuk mencari kebenarannya Anda sampaikan secara baik- baik kepada orang tua angkat yang sekarang mengasuh anda, jika tidak mendapat keterangan dari orang tua angkat Anda bisa menelusuri data tempat dimana Anda dilahirkan ada kemungkinan diketahui siapa orang tua anda yang sebenarnya. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!