Pertanggungjawaban Pidana Pembeli Barang Hasil Penipuan yang Dibeli Tanpa Mengetahui Asal-Usulnya dan dengan Harga Wajar
20/03/21Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seseorang bisa terkena pasal jika seseorang membeli barang hasil penipuan tapi si pembeli tidak mengetahui itu hasil penipuan dan masih dibeli dengan harga standar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Taufik
Gunawan dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Pada prinsipnya, dalam jual beli harus adanya iktikad baik dari para pihak
atas barang yang hendak dijual dan/atau dibeli. Pada dasarnya, pembeli akan
terlebih dahulu menentukan dan memilih tempat membeli barang dan bertanya
seputar kondisi barang, asal produksi, garansi hingga sampai pada penentuan harga
barang.
Penadahan sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
barangsiapa membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dari isi pasal tersebut dinyatakan bahwa elemen penting pasal ini adalah
anda harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari
kejahatan. Di sini, Terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari
kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu, atau
lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira,
mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
. Pembeli harus mampu membuktikan dalam memberikan keterangan bahwa
anda pada waktu pembelian barang tersebut merasa yakin atau tidak menyangka
barang dari hasil kejahatan dan sepanjang pembeliannya tidak dilakukan di pasar
gelap (black market). Selain itu, untuk dapat membuktikan bahwa memang bukan
seorang penadah, Anda tidak memiliki kebiasaan, kemampuan, bahkan tidak
mengetahui latar belakang penjual atau disebut juga keterikatan dengan Penjual.
Waktu dan tempat melakukan pembelian menjadi hal penting yang harus
disampaikan oleh Pembeli dan jika ada dokumen transaksi pembelian dapat
dijadikan barang bukti untuk mendukung dalil anda
Akan tetapi, apabila melakukan pembelian barang dengan cara yang tidak
wajar dan pada saat melakukan pembelian tersebut memiliki rasa curiga, menduga
dan/atau menyangka bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan sebaiknya
tidak melakukan pembelian. Namun, apabila telah diketahui dan kemudian membeli
dengan alasan biaya yang murah meskipun tidak mendapatkan keuntungan dari
kejahatan itu sendiri, maka unsur-unsur tindak pidana penadahan terpenuhi.
Untuk mengetahui kasus anda lebih jelas dan terang, harus dilakukan penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut biar terang kasus penadahan kalau memang ini yang
terjadi, dan didukung oleh adanya laporan kehilangan barang dari korban kejahatan
Untuk Beban pembuktian pada patut disangka atau patut diduga perlu kajian yang
mendalam bagi penyidik sampai menemukan alat bukti yang kuat. Namun, tentunya
Pembeli tidak bisa lepas tangan sepenuhnya jika fakta di lapangan adanya laporan
atas status barang tersebut
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPidana
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!