Pertanggungjawaban Pidana Pembeli Barang Hasil Penipuan yang Dibeli Tanpa Mengetahui Asal-Usulnya dan dengan Harga Wajar

20/03/21

Oleh : Tau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah seseorang bisa terkena pasal jika seseorang membeli barang hasil penipuan tapi si pembeli tidak mengetahui itu hasil penipuan dan masih dibeli dengan harga standar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Taufik Gunawan dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pada prinsipnya, dalam jual beli harus adanya iktikad baik dari para pihak atas barang yang hendak dijual dan/atau dibeli. Pada dasarnya, pembeli akan terlebih dahulu menentukan dan memilih tempat membeli barang dan bertanya seputar kondisi barang, asal produksi, garansi hingga sampai pada penentuan harga barang. Penadahan sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP : Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barangsiapa membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dari isi pasal tersebut dinyatakan bahwa elemen penting pasal ini adalah anda harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini, Terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu, atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”. . Pembeli harus mampu membuktikan dalam memberikan keterangan bahwa anda pada waktu pembelian barang tersebut merasa yakin atau tidak menyangka barang dari hasil kejahatan dan sepanjang pembeliannya tidak dilakukan di pasar gelap (black market). Selain itu, untuk dapat membuktikan bahwa memang bukan seorang penadah, Anda tidak memiliki kebiasaan, kemampuan, bahkan tidak mengetahui latar belakang penjual atau disebut juga keterikatan dengan Penjual. Waktu dan tempat melakukan pembelian menjadi hal penting yang harus disampaikan oleh Pembeli dan jika ada dokumen transaksi pembelian dapat dijadikan barang bukti untuk mendukung dalil anda Akan tetapi, apabila melakukan pembelian barang dengan cara yang tidak wajar dan pada saat melakukan pembelian tersebut memiliki rasa curiga, menduga dan/atau menyangka bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan sebaiknya tidak melakukan pembelian. Namun, apabila telah diketahui dan kemudian membeli dengan alasan biaya yang murah meskipun tidak mendapatkan keuntungan dari kejahatan itu sendiri, maka unsur-unsur tindak pidana penadahan terpenuhi. Untuk mengetahui kasus anda lebih jelas dan terang, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut biar terang kasus penadahan kalau memang ini yang terjadi, dan didukung oleh adanya laporan kehilangan barang dari korban kejahatan Untuk Beban pembuktian pada patut disangka atau patut diduga perlu kajian yang mendalam bagi penyidik sampai menemukan alat bukti yang kuat. Namun, tentunya Pembeli tidak bisa lepas tangan sepenuhnya jika fakta di lapangan adanya laporan atas status barang tersebut Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: KUHPidana Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!