Langkah Hukum atas Dugaan Penggelapan Manager CV dan Penagihan Invoice Proyek yang Tidak Dibayarkan serta Ancaman dari Pihak Perusahaan Pembeli

19/03/21

Oleh : Feb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Malam Mohon bantuan dan sarannya. Saya memiliki badan usaha. CV. Sdh hampir 1 tahun invoice saya blm cair. Untuk 5 proyek yg berbeda yg dipegang oleh managernya oleh kakak ipar saya. Setelah saya selidiki ternyata 2 proyek telah membayar tetapi uangnya diambil cash oleh manager saya menurut informasi dari perusahan itu tanpa mereka bisa menujukan bukti apapun saya saya tagih. Skrg manager saya menghilang Menurut pembukuan perusahaan, saya memiliki semua bukti PO, surat jalan original dari perusahaan yang saya tagih jika saya lapor polisi. Tetapi perusahan itu mengancam saya secara verbal dan mengitimidasi saya. Jika saya melaporkan mereka. Saya disuruh menghadap ke polsek setempat, saya khawatir karena prshn yg saya tagih adalah milik LSM dan mohon maaf saya juga khawatir polisi sektor setempat memihak kepada mereka. Bagaimanakah saya harus mendapatkan keadilan dalengan jalur yang benar Apakah uang penagihan saya bisa balik karena saya tidak menerima sama sekali dari prshan tersebut? Dan untuk daerah yang berbeda apakah bisa dilaporkan dari daerah lain? Apakah saya dapat melaporkan ke polisi ipar saya dengan penggelapan? Karena kata polisi masuknya hutang piutang jika saya sempat menerima fee. Dan saya mencurigai kemungkinan proyek lainnya ada yg fiktif.., surat jalan yg dibuat adalah sebagai modus. Mohon pandangan dari segi hukum. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri FEB dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kasus yang anda hadapi ini diawali dengan permasalahan perdata terkait dengan kerjasama proyek dengan perusahaan lain dalam bentuk kontrak kerja untuk melakukan kerjasama baik dibidang jasa / barang. Terkait dengan perkara uang penagihan dari perusahaan anda keperusahaan lawan anda tersebut, jika memang ada perselisihan / sengketa perdata lebih baik diselesaikan secara kekelurgaan, musyawarah dan/atau mediasi, namun jika sengketa/perkara ini tidak bisa diselesaikan secara damai/mediasi, maka jalur gugatan ke pengadilan bisa dipakai untuk menyelesaikan perkara perdata ini dalam hal ini uang tagihan yang belum anda terima dari perusahaan lawan anda. Tentunya dengan barang bukti berupa dokumen yang anda miliki untuk memperkuat gugatan anda Terkiat adanya intimidasai dan/atau kekerasan secara verbal hal ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana yang bisa dilaporkan ke kepolisian untuk diproses. Jika dalam hal pelaporan ke POLSEK setempat dikwahatirkan oleh anda intimidasi dari pihak LSM/Pemilik perusahaan tersebut, maka anda bisa melakukakan pelaporan di dikepolisian ditingkat POLRES agar nanti bisa ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut: 1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi; 3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; 4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan. Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri. Laporan yang anda buat dikepolisian mesti disertai dengan bukti awal yang telah anda miliki sebagai bahan tambahan laporan ke polisi. Pelaporan ini harus didasarkan pada lokasi kejadian /locus delicti dimana peristiwa pidana itu terjadi. locus delicti” dapat diartikan sebagai berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Locus delicti juga dapat berarti tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara. Pengertian Laporan, menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP, adalah “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang undang kepada pejabat yang berwenang tantang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Pihak Pelapor Menurut Pasal 108 KUHAP, sebagai berikut: Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara pidana sebagaiamana yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut a. Keterangan Saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa. Sedangkan untuk kasus manager perusahaan anda, bisa dilakukan pelaporan kepada penyidik kepolisian. Sanksi untuk Kasus pengelapan uang perusahaan sudah diatur dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang  pasal penggelapan uang perusahaan  dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun .  Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Hukum Perdata / KUHPerdata  Hukum Pidana / KUHP  Hukum Acara Pidana / KUHAP  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!