Langkah Hukum atas Dugaan Penggelapan Manager CV dan Penagihan Invoice Proyek yang Tidak Dibayarkan serta Ancaman dari Pihak Perusahaan Pembeli
19/03/21
Oleh : Feb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Malam
Mohon bantuan dan sarannya.
Saya memiliki badan usaha. CV.
Sdh hampir 1 tahun invoice saya blm cair. Untuk 5 proyek yg berbeda yg dipegang oleh managernya oleh kakak ipar saya.
Setelah saya selidiki ternyata 2 proyek telah membayar tetapi uangnya diambil cash oleh manager saya menurut informasi dari perusahan itu tanpa mereka bisa menujukan bukti apapun saya saya tagih.
Skrg manager saya menghilang
Menurut pembukuan perusahaan, saya memiliki semua bukti PO, surat jalan original dari perusahaan yang saya tagih jika saya lapor polisi.
Tetapi perusahan itu mengancam saya secara verbal dan mengitimidasi saya. Jika saya melaporkan mereka. Saya disuruh menghadap ke polsek setempat, saya khawatir karena prshn yg saya tagih adalah milik LSM dan mohon maaf saya juga khawatir polisi sektor setempat memihak kepada mereka. Bagaimanakah saya harus mendapatkan keadilan dalengan jalur yang benar
Apakah uang penagihan saya bisa balik karena saya tidak menerima sama sekali dari prshan tersebut? Dan untuk daerah yang berbeda apakah bisa dilaporkan dari daerah lain?
Apakah saya dapat melaporkan ke polisi ipar saya dengan penggelapan? Karena kata polisi masuknya hutang piutang jika saya sempat menerima fee.
Dan saya mencurigai kemungkinan proyek lainnya ada yg fiktif.., surat jalan yg dibuat adalah sebagai modus.
Mohon pandangan dari segi hukum. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Feb kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri FEB dari
BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Kasus yang anda hadapi ini diawali dengan permasalahan perdata terkait
dengan kerjasama proyek dengan perusahaan lain dalam bentuk kontrak kerja untuk
melakukan kerjasama baik dibidang jasa / barang. Terkait dengan perkara uang
penagihan dari perusahaan anda keperusahaan lawan anda tersebut, jika memang
ada perselisihan / sengketa perdata lebih baik diselesaikan secara kekelurgaan,
musyawarah dan/atau mediasi, namun jika sengketa/perkara ini tidak bisa
diselesaikan secara damai/mediasi, maka jalur gugatan ke pengadilan bisa dipakai
untuk menyelesaikan perkara perdata ini dalam hal ini uang tagihan yang belum
anda terima dari perusahaan lawan anda. Tentunya dengan barang bukti berupa
dokumen yang anda miliki untuk memperkuat gugatan anda
Terkiat adanya intimidasai dan/atau kekerasan secara verbal hal ini sudah
masuk dalam ranah hukum pidana yang bisa dilaporkan ke kepolisian untuk
diproses. Jika dalam hal pelaporan ke POLSEK setempat dikwahatirkan oleh anda
intimidasi dari pihak LSM/Pemilik perusahaan tersebut, maka anda bisa
melakukakan pelaporan di dikepolisian ditingkat POLRES agar nanti bisa ditindak
lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal
tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih
dulu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007
tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan
sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu
kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor
(Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Namun, bukan berarti Anda tidak bisa
melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan
untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal
melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri. Laporan yang anda buat dikepolisian
mesti disertai dengan bukti awal yang telah anda miliki sebagai bahan tambahan
laporan ke polisi. Pelaporan ini harus didasarkan pada lokasi kejadian /locus delicti
dimana peristiwa pidana itu terjadi. locus delicti” dapat diartikan sebagai
berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.
Locus delicti juga dapat berarti tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi
tempat kejadian perkara.
Pengertian Laporan, menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP, adalah
“Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan undang undang kepada pejabat yang berwenang tantang telah atau sedang
atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Pihak Pelapor Menurut Pasal 108 KUHAP, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik
dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara pidana sebagaiamana yang telah
diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Sedangkan untuk kasus manager perusahaan anda, bisa dilakukan pelaporan
kepada penyidik kepolisian. Sanksi untuk Kasus pengelapan uang perusahaan
sudah diatur dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam
sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun .
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Hukum Perdata / KUHPerdata
Hukum Pidana / KUHP
Hukum Acara Pidana / KUHAP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!