Estimasi Lama Proses Sidang Ghaib Gugatan Cerai di Pengadilan Sidoarjo Hingga Putusan Sah
19/03/21Oleh : Yuy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah slma 3 thn dan msh domisili batam. Kemudian pindah ke Sidoarjo. Singkat cerita suami saya meninggalkan tanpa diketahui keberadaannya slma 3 thn. Kemudian saya memutuskan untuk menggugat cerai di pengadilan Sidoarjo. Setelah memenuhi syarat akhirnya pengadilan menetapkan untuk mengikuti sidang ghaib. Pertanyaan saya berapa lama proses sidang ghaib sampai hakim memberikan keputusan yg sah. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yuy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami sampaikan proses perceraian
menurut pengaturan Perundang-Undangan, hal ini di atur oleh Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan sebagai Peraturan
Pelaksanaannya. Selain itu ada Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pengaturan persidangan perceraian dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara
pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar
negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili
oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat
pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa dalam
hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan
pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir
sendiri.
Dari penjelasan di atas pada sidang pertama yaitu sidang perdamaian Hakim
memerintahkan baik suami maupun isteri harus hadir dalam persidangan
untuk kepentingan pemeriksaan meskipun diperbolehkan mewakilkan
kepada kuasanya.
Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir
dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni
ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan
perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan
dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan
kepada kuasanya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan
perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah
mewakilkan kepada kuasanya. Jika tidak datang dan juga tidak mewakili sama
sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch
Reglement (HIR) (S.1941-44) (“HIR”) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir
atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia
sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum
verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut
dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud pengadilan gaib dimaksud oleh pengadilan apabila suami tidak
hadir tetap akan dilakukan siding, dan masalah berapa lamanya, Pengadilan
sudah mempunyai SOP tersendiri penjadwalan pemanggilan pihak-pihak yang
sedang berperkara, dan biasanya prosesnya tidak terlalu lama, dua kali atau tiga
kali hakim akan memutus siding perceraian tersebut.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!