Prosedur Pembuatan Sertifikat atas Tanah yang Dibeli dari Kakek Penjual dengan Istri Meninggal, Surat Nikah Tidak Ada, dan Salah Satu Anak di Luar Jawa

19/03/21

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang kakek menjual sebagian tanah kepada kami, istrinya sudah meninggal, salah satu anaknya ada yg di luar pulau Jawa, surat nikah si kakek sama alm.istrinya ga ada, cara membuat sertifikat tanah untuk kita sebagai pembeli harus gimana? Apakah ada solusinya? Awal beli kita ga ngerti surat dll, awam banget, mohon bantu untuk menjawab pertanyaannya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Tanah yang telah diwariskan tentu dapat diperjual belikan. Bila sudah berniat membeli tanah warisan, pastikanlah pada sang penjual mengenai beberapa hal. Jangan sampai karena ada pertikaian internal, tanah yang sudah kamu beli malah jadi sengketa di masa depan. Tanah warisan adalah harta kekayaan seseorang yang sudah meninggal namun, seluruh hartanya jatuh pada para ahli warisnya. Secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan, bahwa kamu berhadapan dengan ahli waris sah (sesuai golongannya).dalam jual beli tanah warisan, ini memang perkara yang mudah. Sama saja dengan proses jual-beli pada umumnya. Hanya saja, perbedaannya ada pada pajak-pajak yang dibebankan kepada penjual karena jual beli tersebut. Jika pada jual beli biasa, orang yang tercantum di sertifikat tanah hadir untuk menandatangani akta jual beli. Kali ini jual beli tanah warisan dilakukan penjual yang merupakan ahli waris dari seorang yang telah meninggal dunia. Untuk itu, akan ada kewajiban membayar pajak waris. Bagaimana caranya agar membeli tanah warisan aman dan terhindar dari masalah yang tak diinginkan? Cek Kelengkapan Dokumen Seperti halnya membeli properti pada umumnya, kamu wajib memeriksa kelengkapan dokumen atau surat-surat tanah warisan. Beberapa surat tersebut di antaranya sertifikat kepemilikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), akta jual-beli, surat wasiat, surat hibah, dan surat-surat pendukung lainnya. Selain itu, wajib mencari tahu benarkah pihak penjual merupakan ahli waris dari pemilik sah tanah tersebut. Hal ini penting agar kamu tidak tersandung masalah sengketa di kemudian hari. Cari Tahun Siapa Saja Ahli Waris Kebanyakan ahli waris lebih dari satu, Itu berarti semu aahli waris harus terlibat dalam menandatangani surat kuasa. Carilah informasi dari warga sekitar, ketua RT, RW setempat. Kenali semua identitas para ahli waris karena tidak jarang tanah warisan itu biasa dibagikan untuk beberapa orang. Pastikan pula sebelum bertransaksi jual beli tanah warisan, sang ahli waris berhak menjual tanahnya. Namun sertifikat atas nama pewaris bisa diajukan balik nama ke atas nama seluruh ahli waris ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan Surat Keterangan Waris (SKW). Dalam pengajuan balik nama ini tidak ada proses jual beli, peralihan haknya hanya karena warisan atau dalam istilah populer disebut turun waris. Syarat-Syarat Pengajuan Balik Nama Turun Waris: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Tidak ada sengketa di dalam pernyataan tanah 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 5. Fotocopy identitas pemohon atau para ahli waris seperti KTP atau KK dan surat kuasa yang sudah dicocokkan dengan berkas aslinya oleh petugas loket 6. Sertifikat asli 7. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 8. Lembar sertifikat yang asli 9. Fotocopy lembar SPPT PBB tahun yang sedang berjalan dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bertemu Langsung dengan Ahli Waris Sebelum memutuskan membeli tanah warisan, ada baiknya bertemu dengan semua ahli waris yang sah untuk mengetahui identitas mereka. Selain memastikan keabsahan surat keterangan ahli waris, kamu juga bisa mencari tahu apakah tidak ada ahli waris yang keberatan dengan transaksi jual beli tanah warisan tersebut. Cek Tanah Warisan Secara Langsung Dalam hal ini tanah yang dibeli harus kamu cek secara langsung. Cara ini dapat membuat kamu mengetahui lokasi, akses jalan, dan lingkungan di sekitar tanah warisan. Ada baiknya kamu menggali informasi dari tetangga sekitar mengenai status tanah warisan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tanah tersebut tidak dalam status sengketa atau justru sudah disita pihak bank. Jika status tanah warisan meragukan, sebaiknya pertimbangkan kembali keputusan membeli tanah tersebut. Hadirkan Notaris/PPAT Ketika sudah melakukan survey dan yakin kalau tanah warisan tersebut aman, proses selanjutnya adalah menuntaskan akta jual-beli. Kamu perlu menghadirkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pastikan kalau tanda tangan akta jual beli dilakukan di depan semua ahli waris dan petugas yang sah. Bila ahli waris berhalangan hadir, ia dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan dengan menyertakan akta notaris secara tertulis untuk mengurus proses jual-beli. Namun, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang Usahakan agar semua yang terlibat dalam proses jual beli tanah warisan, dapat hadir secara langsung tanpa diwakili. Surat Kuasa Dibuat Atas Sepengetahuan Notaris Jika surat kuasa yang dimiliki penjual – ahli waris – tidak tertulis atau hanya secara lisan, sebainya jangan beran-berani untuk melakukan transaksi jual beli. Agar kamu lebih aman dan terjaga di masa depan, surat kuasa dibuat atas seperngetahuan notaris. Nantinya akan ada identitas seperti stempel ataupun tanda tangan di atas surat kuasa tersebut. Jika tidak sepengetahuan notaris, undanglah camat atau lurah setempat untuk mengetahui hal tersebut. Nantinya pihak lurah atau camat setempat akan bertindak selaku saksi. Transaksi Pembayaran Jual Beli Dilakukan Secara Terbuka Undanglah pejabat pemerintahan setempat seperti Ketua RT, RW, lurah atau camat saat melakukan pembayaran jual beli pada ahli waris di depan PPAT. Kamu juga harus memastikan kalau masing-masing ahli waris sudah menerima pembayaran. Apabila jumlah uang yang dibayarkan banyak dan harus transfer via bank, Sahabat 99 mesti membuat bukti penerimaan yang sah. Ini dilakukan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang hadir dalam proses pembayaran tanah warisan. Selain itu, tidak ada salahnya untuk melakukan dokumentasi seperti foto dan video. Mulai dari proses pembelian tanah warisan sebagai bukti bahwa semua prosedur sudah dilakukan sesuai hukum. Bila semuanya selesai, segera daftarkan sertifikat tersebut paling lambat 7 hari setelah akta jual-beli dibuat. DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!