Prosedur Pembuatan Sertifikat atas Tanah yang Dibeli dari Kakek Penjual dengan Istri Meninggal, Surat Nikah Tidak Ada, dan Salah Satu Anak di Luar Jawa
19/03/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang kakek menjual sebagian tanah kepada kami, istrinya sudah meninggal, salah satu anaknya ada yg di luar pulau Jawa, surat nikah si kakek sama alm.istrinya ga ada, cara membuat sertifikat tanah untuk kita sebagai pembeli harus gimana? Apakah ada solusinya? Awal beli kita ga ngerti surat dll, awam banget, mohon bantu untuk menjawab pertanyaannya terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Tanah yang telah diwariskan tentu dapat diperjual belikan. Bila sudah berniat membeli tanah
warisan, pastikanlah pada sang penjual mengenai beberapa hal. Jangan sampai karena ada
pertikaian internal, tanah yang sudah kamu beli malah jadi sengketa di masa depan.
Tanah warisan adalah harta kekayaan seseorang yang sudah meninggal namun, seluruh
hartanya jatuh pada para ahli warisnya. Secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam
beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan, bahwa kamu
berhadapan dengan ahli waris sah (sesuai golongannya).dalam jual beli tanah warisan, ini
memang perkara yang mudah. Sama saja dengan proses jual-beli pada umumnya.
Hanya saja, perbedaannya ada pada pajak-pajak yang dibebankan kepada penjual karena jual
beli tersebut. Jika pada jual beli biasa, orang yang tercantum di sertifikat tanah hadir untuk
menandatangani akta jual beli. Kali ini jual beli tanah warisan dilakukan penjual yang
merupakan ahli waris dari seorang yang telah meninggal dunia. Untuk itu, akan ada kewajiban
membayar pajak waris. Bagaimana caranya agar membeli tanah warisan aman dan terhindar
dari masalah yang tak diinginkan?
Cek Kelengkapan Dokumen
Seperti halnya membeli properti pada umumnya, kamu wajib memeriksa kelengkapan
dokumen atau surat-surat tanah warisan. Beberapa surat tersebut di antaranya sertifikat
kepemilikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), akta jual-beli, surat wasiat, surat
hibah, dan surat-surat pendukung lainnya. Selain itu, wajib mencari tahu benarkah pihak
penjual merupakan ahli waris dari pemilik sah tanah tersebut. Hal ini penting agar kamu tidak
tersandung masalah sengketa di kemudian hari.
Cari Tahun Siapa Saja Ahli Waris
Kebanyakan ahli waris lebih dari satu, Itu berarti semu aahli waris harus terlibat dalam
menandatangani surat kuasa. Carilah informasi dari warga sekitar, ketua RT, RW setempat.
Kenali semua identitas para ahli waris karena tidak jarang tanah warisan itu biasa dibagikan
untuk beberapa orang. Pastikan pula sebelum bertransaksi jual beli tanah warisan, sang ahli
waris berhak menjual tanahnya. Namun sertifikat atas nama pewaris bisa diajukan balik nama
ke atas nama seluruh ahli waris ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan Surat Keterangan
Waris (SKW). Dalam pengajuan balik nama ini tidak ada proses jual beli, peralihan haknya
hanya karena warisan atau dalam istilah populer disebut turun waris.
Syarat-Syarat Pengajuan Balik Nama Turun Waris:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Tidak ada sengketa di dalam pernyataan tanah
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Fotocopy identitas pemohon atau para ahli waris seperti KTP atau KK dan surat kuasa
yang sudah dicocokkan dengan berkas aslinya oleh petugas loket
6. Sertifikat asli
7. Surat Keterangan Waris (SKW) yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8. Lembar sertifikat yang asli
9. Fotocopy lembar SPPT PBB tahun yang sedang berjalan dan telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
Bertemu Langsung dengan Ahli Waris
Sebelum memutuskan membeli tanah warisan, ada baiknya bertemu dengan semua ahli waris
yang sah untuk mengetahui identitas mereka. Selain memastikan keabsahan surat keterangan
ahli waris, kamu juga bisa mencari tahu apakah tidak ada ahli waris yang keberatan dengan
transaksi jual beli tanah warisan tersebut.
Cek Tanah Warisan Secara Langsung
Dalam hal ini tanah yang dibeli harus kamu cek secara langsung.
Cara ini dapat membuat kamu mengetahui lokasi, akses jalan, dan lingkungan di sekitar tanah
warisan. Ada baiknya kamu menggali informasi dari tetangga sekitar mengenai status tanah
warisan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tanah tersebut tidak dalam status sengketa
atau justru sudah disita pihak bank. Jika status tanah warisan meragukan, sebaiknya
pertimbangkan kembali keputusan membeli tanah tersebut.
Hadirkan Notaris/PPAT
Ketika sudah melakukan survey dan yakin kalau tanah warisan tersebut aman, proses
selanjutnya adalah menuntaskan akta jual-beli. Kamu perlu menghadirkan notaris atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pastikan kalau tanda tangan akta jual beli dilakukan di depan
semua ahli waris dan petugas yang sah. Bila ahli waris berhalangan hadir, ia dapat memberi
surat kuasa kepada perwakilan dengan menyertakan akta notaris secara tertulis untuk mengurus
proses jual-beli. Namun, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang
Usahakan agar semua yang terlibat dalam proses jual beli tanah warisan, dapat hadir secara
langsung tanpa diwakili.
Surat Kuasa Dibuat Atas Sepengetahuan Notaris
Jika surat kuasa yang dimiliki penjual – ahli waris – tidak tertulis atau hanya secara lisan,
sebainya jangan beran-berani untuk melakukan transaksi jual beli. Agar kamu lebih aman dan
terjaga di masa depan, surat kuasa dibuat atas seperngetahuan notaris. Nantinya akan ada
identitas seperti stempel ataupun tanda tangan di atas surat kuasa tersebut. Jika tidak
sepengetahuan notaris, undanglah camat atau lurah setempat untuk mengetahui hal tersebut.
Nantinya pihak lurah atau camat setempat akan bertindak selaku saksi.
Transaksi Pembayaran Jual Beli Dilakukan Secara Terbuka
Undanglah pejabat pemerintahan setempat seperti Ketua RT, RW, lurah atau camat saat
melakukan pembayaran jual beli pada ahli waris di depan PPAT. Kamu juga harus memastikan
kalau masing-masing ahli waris sudah menerima pembayaran. Apabila jumlah uang yang
dibayarkan banyak dan harus transfer via bank, Sahabat 99 mesti membuat bukti penerimaan
yang sah. Ini dilakukan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang hadir dalam proses
pembayaran tanah warisan. Selain itu, tidak ada salahnya untuk melakukan dokumentasi seperti
foto dan video. Mulai dari proses pembelian tanah warisan sebagai bukti bahwa semua
prosedur sudah dilakukan sesuai hukum. Bila semuanya selesai, segera daftarkan sertifikat
tersebut paling lambat 7 hari setelah akta jual-beli dibuat.
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!