Kemungkinan Pemidanaan Pengendara Motor yang Menabrak Spion Mobil, Memaki, dan Menantang Berkelahi Saat Insiden di Jalan Sempit
19/03/21
Oleh : Ade***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore, saya ade mohon ijin untuk bertanya, kejadiian baru saya alami sore ini saat itu saya sedang mengemudi mobil dengan 2 anak dan istri didalam mobil, saat itu saya dalam perjalanan pulang dari rumah meretua, saat dijalan dan memang jalan agak kecil hanya bisa dilintasi oleh 1 mobil dan 1 motor, kecepatan rata2 pun tidak lebih dari 20km/jam, tiba2 dari arah samping kiri ada motor yang keluar dan akhirnya menngenai spion dan pintu mobil di sebelah kiri saya, seketika saya berhenti, namun orang yang mengendarai motor tersebut marah dia menyakini bahwa dia dia posisi yang benar sambil melontarkan kata kata bang*t ke saya, padahal saya hanya memberi tahu ketika ingin keluar rumah setidaknya toleh kiri dan kanan dulu. Hingga dia juga sempat menantang untuk berkelahi dengan saya, saat itu saya tidak menggubrisnya karena istri dan anak saya ada di dalam mobil, namum ia tetap memberikan tantangn itu. Sesampainya dirumah saya menceritakan tentang kejadian tadi ke mertua saya dan sudah di mediasi oleh mertua saya namun tetap tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan. Nah hal yang ingin saya tanyakan apakah tindakan tadi bisa dipidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ADE dari
BALI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) angka 24 adalah sebagai berikut :
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas di dalam pasal 229 ayat (1) UULLAJ digolongkan menjadi :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal di atas mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh
“kelalaian” atau yang dikenal sebagai “kealpaan”/“culpa”.
kealpaan adalah kesalahan. Akibat ini timbul karena seseorang alpa, sembrono,
teledor, lalai, berbuat kurang hati-hati atau kurang penduga-duga. Perbedaannya
dengan kesengajaan ialah bahwa ancaman pidana pada delik-delik kesengajaan
lebih berat bila dibandingkan dengan delik-delik culpa.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
“kealpaan” atau “kelalaian” atau kurang berhati-hatinya seseorang dapat
mengakibatkan ia dijerat pidana.
Di dalam UULLAJ tersebut terdapat perlindungan bagi korban lalu lintas dan
hak korban untuk menuntut ganti rugi di dalamnya. Menurut pasal 240 UULLAJ
dijelaskan :
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah
2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan
Lalu Lintas; dan
3. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi
Hak korban untuk menuntut ganti rugi selanjutnya diterangkan pada pasal 235, 236
dst antara lain korban berhak atas biaya pengobatan dan biaya pemakaman.
Terhadap seseorang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas
UULLAJ pasal 310 dst telah mengatur mengenai sanksi pidananya, antara lain:
1. pidana penjara paling lama 6 bulan s/d 1 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas ringan
2. pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat
3. pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk Kecelakaan Lalu Lintas
dengan korban meninggal dunia
Mengenai perbuatan orang tersebut yang mengumpat kepada anda dengan kata-
kata kasar dan tidak pantas, seperti Jika orang tersebut mencaci-maki dengan kata-
kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “bangsat, sundel”, “bajingan”, dan sejenisnya,
maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang
dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.”
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 315
KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu
dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan
mengatakan “anjing”, “asu”, bangsat, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk
Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Dasar hukum:
KUHP
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!