Implikasi Perubahan Tahun Lahir pada Ijazah dan Dokumen Kependudukan terhadap Keabsahan Ijazah Jenjang SD hingga Magister

19/03/21

Oleh : Sai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Perkenalkan nama saya Saiful Ulya Saya memiliki masalah di dokumen, tahun lahir saya di Ijazah SD dan SMP tertulis tahun 1991, kemudian akibat keterbatasan pengetahuan orang tua saya saya baru memiliki akta kelahiran setelah memiliki 2 Ijazah dan ketika mengurus akta kelahiran pun semua tahun kelahiran disamakan dengan tahun yang ada di kedua ijazah saya. Setelah saya memiliki 2 Ijazah dan dokumen kependudukan, tahun lahir di ijazah saya pada jenjang SMA sd S2 otomatis mengikuti ijazah yang sudah ada sebelumnya. Masalahnya adalah saya aslinya lahir pada tahun 1993, namun pada Ijazah dan dokumen kependudukan ditulis 1991 dan secara administrasi tahun lahir saya itu terjadi sebelum pernikahan orang tua saya. Pertanyaan saya adalah, apabila saya melakukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengubah tahun kelahiran saya dan kemudian gugatan saya dikabulkan oleh pengadilan apakah ijazah saya dari SD sampai dengan Magister akan menemui kendala di kemudian hari jika terjadi pemberkasan dalam urusan-urusan tertentu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Saiful Ulya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait mengubah tahun lahir di ijazah dan dokumen kependudukan. Dari pertanyaan yang anda sampaikan dapat diketahui bahwa terdapat kesalahan tahun lahir yaitu dimana secara fakta anda lahir pada tahun 1993 sedangkan pada ijazah dan dokumen kependudukan anda di tulis tahun lahir 1991 sehingga mengakibatkan keterangan tahun lahir anda pada ijazah dan dokumen kependudukan tidak benar. Atas kesalahan pencantuman tahun lahir tersebut, kami menyimpulkan bahwa anda ingin mengubah pencantuman tahun lahir pada ijazah dan dokumen kependudukan sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu sebaiknya anda melakukan perubahan terhadap akta kelahiran 3 terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat diikuti dengan perubahan pada ijazah dan dokumen kependudukan lainnya. Permohonan perubahan data pada akta kelahiran yang diatur secara tegas dan jelas hanyalah perubahan nama, yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Adminduk yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 90 UU Adminduk) Dengan merujuk kepada beberapa situs pengadilan negeri yang menentukan perkara yang dapat diajukan permohonan, permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta kelahiran termasuk salah satu perkara yang dapat diajukan permohonan. Maka, pengajuan permohonan perubahan tahun lahir diperbolehkan melalui penetapan pengadilan.. Dengan demikian, jika anda sudah mengajukan permohonan ke pengadilan dan pengadilan sudah mengeluarkan penetapan maka berdasarkan Pasal 56 UU Adminduk menyatakan sebagai berikut: 1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden. 4 Berdasarkan Pasal 56 UU Adminduk tersebut di atas, setelah Pemohon mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil. Selanjutnya mengenai syarat pencatatan perubahan nama (tahun lahir) berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”), adalah sebagai berikut:   Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan: a. salinan penetapan pengadilan negeri; b. kutipan akta Pencatatan Sipil; c. Kartu Keluarga; d. KTP-el; dan e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing Pasal 59: (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. (2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan b.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan tahun lahir tersebut. Dengan adanya perubahan akta kelahiran tersebut,selanjutnya anda perlu melakukan perubahan pada ijazah dan dokumen kependudukan anda yang lain. Untuk mengajukan perubahan ijazah Anda dapat mengajukannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. dikutip dari artikel dalam laman Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman yang berjudul Standar Pelayanan Surat 5 Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN SD, disebutkan bahwa untuk mendapatkan perbaikan ijazah dibutuhkan persyaratan dokumen: 1. Membawa surat keterangan pembetulan kesalahan penulisan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) dari sekolah/universitas; 2. Membawa fotokopi akta kelahiran; 3. Membawa fotokopi ijazah.  Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan penulisan identitas pada ijazah Anda, maka dapat meminta surat keterangan pembetulan ijazah atau surat keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan ke dinas pendidikan kota/kabupaten setempat sebagai pendamping dari ijazah Anda yang salah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; 2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!