Implikasi Perubahan Tahun Lahir pada Ijazah dan Dokumen Kependudukan terhadap Keabsahan Ijazah Jenjang SD hingga Magister
19/03/21
Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam
Perkenalkan nama saya Saiful Ulya
Saya memiliki masalah di dokumen, tahun lahir saya di Ijazah SD dan SMP tertulis tahun 1991, kemudian akibat keterbatasan pengetahuan orang tua saya saya baru memiliki akta kelahiran setelah memiliki 2 Ijazah dan ketika mengurus akta kelahiran pun semua tahun kelahiran disamakan dengan tahun yang ada di kedua ijazah saya.
Setelah saya memiliki 2 Ijazah dan dokumen kependudukan, tahun lahir di ijazah saya pada jenjang SMA sd S2 otomatis mengikuti ijazah yang sudah ada sebelumnya.
Masalahnya adalah saya aslinya lahir pada tahun 1993, namun pada Ijazah dan dokumen kependudukan ditulis 1991 dan secara administrasi tahun lahir saya itu terjadi sebelum pernikahan orang tua saya.
Pertanyaan saya adalah, apabila saya melakukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mengubah tahun kelahiran saya dan kemudian gugatan saya dikabulkan oleh pengadilan apakah ijazah saya dari SD sampai dengan Magister akan menemui kendala di kemudian hari jika terjadi pemberkasan dalam urusan-urusan tertentu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Saiful Ulya kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait mengubah tahun lahir di ijazah dan dokumen
kependudukan. Dari pertanyaan yang anda sampaikan dapat diketahui bahwa
terdapat kesalahan tahun lahir yaitu dimana secara fakta anda lahir pada tahun
1993 sedangkan pada ijazah dan dokumen kependudukan anda di tulis tahun
lahir 1991 sehingga mengakibatkan keterangan tahun lahir anda pada ijazah
dan dokumen kependudukan tidak benar. Atas kesalahan pencantuman tahun
lahir tersebut, kami menyimpulkan bahwa anda ingin mengubah pencantuman
tahun lahir pada ijazah dan dokumen kependudukan sesuai dengan fakta yang
sebenarnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh
karena itu sebaiknya anda melakukan perubahan terhadap akta kelahiran
3
terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat diikuti dengan perubahan pada ijazah
dan dokumen kependudukan lainnya.
Permohonan perubahan data pada akta kelahiran yang diatur secara tegas dan
jelas hanyalah perubahan nama, yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU
Adminduk yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama
dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang
berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan
pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting
(perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda
paling banyak Rp 1 juta (Pasal 90 UU Adminduk)
Dengan merujuk kepada beberapa situs pengadilan negeri yang menentukan
perkara yang dapat diajukan permohonan, permohonan memperbaiki kesalahan
dalam akta kelahiran termasuk salah satu perkara yang dapat diajukan
permohonan. Maka, pengajuan permohonan perubahan tahun lahir
diperbolehkan melalui penetapan pengadilan.. Dengan demikian, jika anda
sudah mengajukan permohonan ke pengadilan dan pengadilan sudah
mengeluarkan penetapan maka berdasarkan Pasal 56 UU Adminduk
menyatakan sebagai berikut:
1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas
permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan
negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa
Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.
4
Berdasarkan Pasal 56 UU Adminduk tersebut di atas, setelah Pemohon
mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan
Pengadilan Negeri tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tahun
lahir tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.
Selanjutnya mengenai syarat pencatatan perubahan nama (tahun lahir)
berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil (“Perpres 96/2018”), adalah sebagai berikut:
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. Kartu Keluarga;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
Pasal 59:
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau
UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai
domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil;
dan
b.kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta
kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas
catatan sipil mengenai perubahan tahun lahir tersebut.
Dengan adanya perubahan akta kelahiran tersebut,selanjutnya anda perlu
melakukan perubahan pada ijazah dan dokumen kependudukan anda yang lain.
Untuk mengajukan perubahan ijazah Anda dapat mengajukannya kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. dikutip dari artikel dalam laman Dinas
Pendidikan Kabupaten Sleman yang berjudul Standar Pelayanan Surat
5
Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN SD, disebutkan bahwa untuk
mendapatkan perbaikan ijazah dibutuhkan persyaratan dokumen:
1. Membawa surat keterangan pembetulan kesalahan penulisan ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (“STTB”) dari sekolah/universitas;
2. Membawa fotokopi akta kelahiran;
3. Membawa fotokopi ijazah.
Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan penulisan identitas pada ijazah
Anda, maka dapat meminta surat keterangan pembetulan ijazah atau surat
keterangan ijazah rusak/kesalahan penulisan ke dinas pendidikan
kota/kabupaten setempat sebagai pendamping dari ijazah Anda yang salah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013;
2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!