Kekuatan Pengakuan Suami dan Bukti Tidak Langsung untuk Menjerat Perzinahan dalam Perselingkuhan di Hotel
19/03/21
Oleh : Imr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Izin bertanya, suami saya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita, yang dibuktikan dengan screenshoot video call suami saya dengan selingkuhannya, mereka mengakui telah melakukan hubungan melalui video call dan juga pernah ketemu disuatu tempat, tetapi tidak melakukan hubungan intim ungkapnya pertama, setelah saya tanya trus ternyata suami saya pesan hotel dan nginap disana, selingkuhannya datang di jam terakhir checkout dr hotel sekitar 3 jam bersama suami saya dihotel, tetapi perempuan tersebut tidak mengakui telah berhubungan intim, sedangkan suami saya mengakuinya,, apakah saya bisa upaya hukum dengan dasar pengakuan suami saya saja sudah kuat? Saya tidak punya bukti mereka berhubungan badan, tetapi mereka tiga jam didalam kamar hotel apakah sudah kuat pengakuan tersebut untuk menjerat keduanya terbukti bersalah dengan delik perzinahan?? Mohon pencerahannya.. Terimakasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Imr************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Ketentuaan Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHPidana menyatakan Diancam
Pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW
berlaku baginya menurut Van Dale's Groat Woordenboek Nederlanche
Taag, kata overspel berarti echbreuk, schending ing der huwelijk strouw" yang
kurang lebih berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.
Sedangkan, Noyon-Langemayer menegaskan bahwa overspel hanya dapat
dilakukan oleh orang yang menikah. Sedangkan putusan Hooge Raad tanggal
16 Mei 1946 lebih menekankan overspel adalah terjadi persetubuhan di luar
izin dari suami/istri.
Sedangkan menurut R. Soesilo, zinah adalah persetubuhan suka sama suka
yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan
perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Kemudian, secara
lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara
anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk
mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk dalam anggota
perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Pasal 284 termasuk dalam delik
aduan.
Sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, email (pesan eletronik) dan SMS sebagai informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan alat bukti yang tertuang
dalam Pasal 184 KUHP. Sedangkan, keterangan istri baru dapat diakui
sebagai alat bukti yang sah apabila sang istri telah menjadi terdakwa dan
menyatakan perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri. Bukti tersebut harus mengarah pada terjadinya persetubuhan.
Bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang
mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan yang menjadi dasar
terjadinya overspel, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan
atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam
Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.
Dalam Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan pengakuan dan
kesaksian para pelaku zina dengan menyertakan empat orang saksi laki-laki
dengan beberapa syarat tertentu.
Ada pula ulama berpendapat pembuktian yang dapat dilakukan adalah
dengan qarinah atau tanda, seperti hamilnya seorang perempuan yang belum
menikah.
Maka dalam hal lebih membuktikan tindak pidana perzinahan perlu dilakukan
visum kepada suami dan dugaan perempuan selingkuhannya. Sedangkan,
mengenai keterangan pengakuan suami Anda baru dapat diakui sebagai alat
bukti yang sah apabila sang suami telah menjadi terdakwa dan menyatakan
perbuatan yang ia lakukan atau ketahui dan alami sendiri. Bukti tersebut harus
mengarah pada terjadinya perzinahan.
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a.Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal
27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang
waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau
ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Pasal ini mengatur tentang perzinahan, atau yang biasa disebut mukah (overspel).
Oleh karena Anda sudah menikah, maka perbuatan dengan H dapat dikualifisir
sebagai perzinahan, dan karenanya polisi dan jaksa bisa menggunakan pasal 284
KUHP.
Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan
dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa
dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka.
Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang
Eropa dan yang dipersamakan) dengan mereka yang tidak tunduk (orang yang
beragama Islam). Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh
menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada
pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat
dipidana.
Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara. Jika
seseorang dihukum lima bulan, berarti hakim melihat ada unsur yang membuat
pelaku tak perlu dihukum maksimal. Dengan hukuman seberapa pun, jaksa atau
terhukum berhak mengajukan banding. Tidak ada jaminan bahwa apabila
terdakwa divonis bebas, jaksa tidak akan banding. Kalau sudah masuk proses
hukum di pengadilan, tentu saja semua hak dapat dimanfaatkan oleh para pihak.
Kelak, bila hakim banding menjatuhkan putusan maksimal, Anda pun berhak
mengajukan kasasi.
Bukan berarti kasus mukah yang diatur pasal 284 KUHP harus bergulir
sepenuhnya ke meja hijau. Tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan
yang absolut. Artinya, pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari
pihak suami atau isteri yang dirugikan. Dalam kasus ini, suami Anda sudah
membuat pengaduan ke polisi. Meskipun demikian, pengaduan dimaksud tetap
dapat dicabut asalkan selama perkara ini belum diperiksa di muka persidangan.
Dengan kata lain, karena perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan,
maka pencabutan pengaduan oleh suami tidak bisa mempengaruhi perkara.
Mungkin saja, hakim menjadikan pencabutan aduan itu sebagai unsur yang
meringankan.
Sifat lain yang perlu dicatat dari pasal 284 KUHP adalah perkara tidak boleh
dibelah. Maksudnya, apabila A (suami) mengadukan B (isteri) telah berzina
dengan pria lain (C), maka A tidak boleh hanya mengadukan C dengan alasan
masih sayang kepada isterinya. Pelaku permukahan, dalam kasus ini B dan C,
harus sama-sama diproses hukum. Bahwa kemudian jaksa tidak menuntut B ke
muka persidangan, itu merupakan hak oportunitas jaksa untuk mengesampingkan
perkara.
Anda mengaitkan pertanyaan dengan kemungkinan perceraian. Berdasarkan
pasal 284 ayat (5) KUHP, jika suami isteri tunduk kepada Pasal 27 BW (burgerlijk
wetboek), maka pengaduan harus diindahkan sebelum terjadi perceraian suami-
isteri. Artinya, sebelum perkara pidana diproses, si pengadu/pelapor harus terlebih
dahulu mengajukan gugatan cerai atau pisah ranjang kepada isteri atau suaminya.
Kalau tidak ada gugatan perceraian, dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat
diterima atau menjadi batal karena tidak memenuhi syarat formil. Pandangan ini
pula yang selama bertahun-tahun dianut oleh Mahkamah Agung (vide putusan MA
No. 1080 K/Pid/1987 tanggal 27 September 1989).
Namun pandangan ini sudah mulai ditinggalkan ketika MA menangani kasus yang
mirip dengan apa yang Anda alami. Seorang perempuan PNS melakukan mukah
dengan pria lain. Si suami memang melaporkan isteri dan pasanganmukahnya ke
polisi, tetapi tidak mengajukan gugatan cerai (kasusnya terjadi di Waingapu).
Terhadap perkara ini, akhirnya MA mengubah pendirian. MA menyatakan untuk
diindahkannya pengaduan atas Pasal 284 KUHP, tidak berarti terlebih dahulu ada
perceraian suami - isteri. Pasal 284 KUHP berlaku pula terhadap seorang suami
yang tidak tunduk kepada pasal 27 BW. (vide putusan MA No. 135 K/Pid/1988
tertanggal 28 Februari 1990).
Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!