Pembagian Waris dan Status Harta Bersama Suami-Istri Tanpa Anak dengan Ahli Waris Saudara Kandung Istri
19/03/21
Oleh : Suk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu alaikum wr wb maaf sebelumnya saya ingin bertanya, sy H. Ambo Ollah Dr maros, istri saya baru meninggal sebulan yang lalu kami belum dikaruniai anak, sejak menikah menghasilkan harta Bersama 4 lembar uang deposito, 1 rumah (1 rumah ini sebelum menikah sudah ada tapi masih dalam masa kredit setelah 10 tahun berjalan pernikahan rumah itu lunas) semua An. Istri saya.
Yang saya ingin tanyakan adalah gimana hukum dan cara pembagian waris yang jelas dan benar? Karena pihak keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri.
Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : empat adik, dua laki-laki dan dua perempuan,.
Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.
Wassalamu alaikum wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suk***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang
saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
1. Istri meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, meninggalkan harta dalam bentuk
deposito dan rumah (1 rumah ini sebelum menikah sudah ada tapi masih dalam masa
kredit setelah 10 tahun berjalan pernikahan rumah itu lunas) semua harta atas nama
istri.
2. keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri.
3. Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : empat adik, dua laki-laki dan dua
perempuan,.
Pertanyaan. Saudara minta penjelasan dari permasalahan saudara.
Pertanyaan Suadara tersebut kami coba jawab dalam perspektih Hukum Islam yang
dalam hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan di lengkapi dengan
KUHPerdata. Sebelum kami menjelaskan tentang pembagian waris, kami akan
menjelaskan tentang harta Bersama. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) , yang menjadi harta bersama adalah harta
benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum
perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan:
1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 96 ayat 1 sebagai berikut : Apabila
terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih
lama,.
Jadi bedasarkan penjelasan pasal diatas, Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris,
bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu.
Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial
agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam
perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi
dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian
adalah harta istri.
Kemudian, ½ bagian harta istri (yang meninggal) ditambah dengan harta bawaan istri
disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi
ke ahli waris.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai harta warisan. Harta Waris baru terbuka
(dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830
KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,
baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam
berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga
lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan
pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai
ahli waris, dan seterusnya
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun
orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga,
apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan
besar, yaitu:
A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa
ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang
berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak
terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa
harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah
digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya
pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua)
bagian, yakni sebagai berikut :
1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dan nenek.
2. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli
waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk
Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-
hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki
dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami
atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul
furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak.
Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari
kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan
bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian
dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka
ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik
kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia
mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176
sampai Pasal 182 adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau
lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan
bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki
adalah 2:1 dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak,
ayah mendapat 1/6 bagian.
3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada
anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
4. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
6. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka
itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai
satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila
saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung
atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3
bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1
dengan saudara perempuan.
Saran kami karena masalah waris adalah masalah keluarga maka sebaiknya di selesaikan
secara musyawarah dalam pengambilan keputusan. Hukum waris merupakan hukum
yang sangat sulit, karena menyangkut harta orang yang meninggal, dan pembagian harta
warisan tersebut harus sesuai dengan haknya, maka kami menyarakan saudara dan
keluarga istri saudara berkonsultasi dengan orang/ Lembaga yang mengerti tentang tata
cara pembagian waris. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan.
3. KUHPerdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!