Pembagian Waris dan Status Harta Bersama Suami-Istri Tanpa Anak dengan Ahli Waris Saudara Kandung Istri

19/03/21

Oleh : Suk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr wb maaf sebelumnya saya ingin bertanya, sy H. Ambo Ollah Dr maros, istri saya baru meninggal sebulan yang lalu kami belum dikaruniai anak, sejak menikah menghasilkan harta Bersama 4 lembar uang deposito, 1 rumah (1 rumah ini sebelum menikah sudah ada tapi masih dalam masa kredit setelah 10 tahun berjalan pernikahan rumah itu lunas) semua An. Istri saya. Yang saya ingin tanyakan adalah gimana hukum dan cara pembagian waris yang jelas dan benar? Karena pihak keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri. Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : empat adik, dua laki-laki dan dua perempuan,. Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya. Wassalamu alaikum wr wb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suk***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: 1. Istri meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, meninggalkan harta dalam bentuk deposito dan rumah (1 rumah ini sebelum menikah sudah ada tapi masih dalam masa kredit setelah 10 tahun berjalan pernikahan rumah itu lunas) semua harta atas nama istri. 2. keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri. 3. Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : empat adik, dua laki-laki dan dua perempuan,. Pertanyaan. Saudara minta penjelasan dari permasalahan saudara. Pertanyaan Suadara tersebut kami coba jawab dalam perspektih Hukum Islam yang dalam hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan di lengkapi dengan KUHPerdata. Sebelum kami menjelaskan tentang pembagian waris, kami akan menjelaskan tentang harta Bersama. Menurut Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) , yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan: 1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing- masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 96 ayat 1 sebagai berikut : Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. Jadi bedasarkan penjelasan pasal diatas, Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris, bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu. Apabila di antara suami dan istri tidak dibuat perjanjian kawin atau prenuptial agreement (atau biasa disebut dengan perjanjian pisah harta), harta yang ada di dalam perkawinan tergolong sebagai harta bersama. Oleh karena itu, harta bersama harus dibagi dua terlebih dahulu, sehingga ½ bagian adalah harta suami (Pewaris) dan ½ bagian adalah harta istri. Kemudian, ½ bagian harta istri (yang meninggal) ditambah dengan harta bawaan istri disebut sebagai harta peninggalan. Harta peninggalan inilah yang kemudian akan dibagi ke ahli waris. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai harta warisan. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: A. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). B. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris C. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris D. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Sekarang kami akan menjelaskan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: 1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. 2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. 5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut : 1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:  Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.   Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum- hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya menunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. Di dalam Pasal 174 ayat (2) KHI dijelaskan pula bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian. 3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian. 4. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian. 6. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan. Saran kami karena masalah waris adalah masalah keluarga maka sebaiknya di selesaikan secara musyawarah dalam pengambilan keputusan. Hukum waris merupakan hukum yang sangat sulit, karena menyangkut harta orang yang meninggal, dan pembagian harta warisan tersebut harus sesuai dengan haknya, maka kami menyarakan saudara dan keluarga istri saudara berkonsultasi dengan orang/ Lembaga yang mengerti tentang tata cara pembagian waris. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam 2. UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan. 3. KUHPerdata Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!