Prosedur Pengadaan dan Kepemilikan Fasilitas Sosial Mushola/Masjid di Klaster serta Kewajiban Developer
19/03/21Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya karena saya kurang faham mengenai masalah pengadaan fasos seperti musola di klaster kami, apakah ada argumen yang menyatakan bahwa developer tidak memberikan izin mendirikan fasos. kata seperti ini maksudnya seperti apa?
dan bagaimana kita di klaster bisa memiliki fasos seperti musola dan bagaimana tata cara kita dapat memiliki hal tersebut?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Ardie Supono kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pemanfaatan lahan fasum. Terkait dengan masalah yang anda
sampaikan ada baiknya anda melihat kembali site plan dari perumahan tersebut agar
pemanfaatan fasum sesuai dengan site plan yang sudah ada. Fasos dan Fasum
disediakan pengembang dan pemanfaatannya untuk kepentingan warga setempat.
Pembangunan dan pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
warga dan laporan kepada pemuka lingkungan. Fasum yang digunakan untuk pendirian
rumah ibadah harus mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah
Ibadat. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh
berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan di wilayah kelurahan/desa.
Pendirian rumah ibadah tersebut tetap dilakukan dengan menjaga kerukunan umat
beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan mendirikan rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan teknis
bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. Dafta nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah palnig sedikit
90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas
wilayah
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor Deartemen Agama Kabupaten/Kota;
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat
dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah
berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada
bupati/walikota untuk memperokeh IMB rumah ibadah. Panitia pembangunan rumah
ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau
pengurus rumah ibadah. Kemudian Bupati/Walikota memberikan keputusan paling
lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia. Perlu
diketahui bahwa masing-masing daerah memiliki peraturan tersenitri yang lebih rinci
terkait hal tersebut.
Jika perumahan belum diserahkan oleh developer ke pemerintah daerah setempat, maka
harus sepengetahuan pengembang (developer), dan pasti pengembang (developer)
mengijinkan kalau persyaratan khusus tersebut telah terpenuhi.
Apabila asset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum telah
diserahkan ke Pemda maka perlu ijin maupun memberitahu ke Pemda akan
pemanfaatan lahan tersebut.
Terkait dengan pengadaan Fasum dan fasos dapat dilihat ketentuan Pasal 47 Undang-
undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP)
yang menyatakan bahwa :
“Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap
orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di
Daerah. Menurut Permendagri tersebut dalam pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas
umum sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan dimulai dari tahap awal sampai
pengelolaan. Pasal 2 dan Pasal 11 Permendagri tersebut menyatakan bahwa :
Pasal 2 :
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari
pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan
pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan
perumahan dan permukiman.
Pasal 11:
(1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh
pengembang.
(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
1. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
2. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah
daerah.
(3) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurut b dilakukan:
1. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap;
atau
2. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas pemerintah daerah meminta pengembang
untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Jangka waktu penyerahan itu 1 paling lambat 1 tahun setelah pemeliharaan dan
sesuai rencana tempat yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 22 (1) Permendagri menyatakan bahwa :
(1) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada
pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
yang bersangkutan.
(2) Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha
swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan
utilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas dengan pengembang, badan usaha swasta, dan
masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana, dan
utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Pengelola prasarana, sarana, dan utilitas tidak dapat merubah peruntukan
prasarana, sarana, dan utilitas.
Dari penjelasan pasal diatas jika developer berargumen tidak memberikan izin
mendirikan fasos itu salah, jika pengembang di tempat anda telah mengikuti
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana dalam Pasal 47 UU
PKP Jo Pasal 11 Permendagri No 9 Tahun 2009, maka prasarana, sarana dan
utiilitas perumahan pemukiman termasuk di dalamnya adalah fasum dan fasos harus
diserahkan kepada Pemda sehingga sepenuh nya menjadi tanggung jawab Pemda.
Jika warga ingin mendirikan bangunan rumah ibadah di fasum tersebut maka
tentunya itu menjadi kewenangan Pemda dan harus memperoleh ijin dari Pemda,
sedangkan pengembang jika tidak memberi ijin tidak dibenarkan karena tanggung
jawab sudah beralih ke Pemda asalkan pembangunan rumah ibadah itu sudah
mengikuti dan memenuhi prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Anda, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!