Hak Waris Anak Perempuan atas Penjualan Tanah Orang Tua oleh Saudara Kandung Tanpa Persetujuan

19/03/21

Oleh : ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
nenek saya punya 3 anak, anak pertama perempuan kedua laki" dan ketiga perempuan ( ibu saya), kakek dan nenek saya punya tanah,tapi sekarang kakek dan nenek saya sudah meninggal, dan kemarin paman saya( anak kedua nenek) menjual tanah itu tanpa sepengetahuan kakak dan adiknya(ibu saya), dan ketika ibu saya menanyakan penjualan tanah tersebut paman saya menjawab tanah tersebut dulu sudah dijual kepada ibu mertua paman saya,(sehingga tanah tersebut mnjadi tanah paman saya) namun hal tersebut tidak diketahui kakak dan adiknya(ibu saya) paman, apa ibu saya masih ada hak atas penjualan tanah tersebut ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ris** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr. Riski kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait warisan. Anda tidak menyebutkan kapan jual beli tanah itu terjadi, apakah sebelum nenek/kakek anda meninggal atau setelah nenek/kakek anda meninggal. Selain itu juga harus diperhatikan apakah tanah yang dijual tersebut adalah harta bersama atau harta bawaan. Jika memang tanah tersebut harta bawaan nenek anda maka maka nenek menjual tanah tersebut tanpa perlu persetujuan anak-anaknya (ibu dan paman anda), karena tanah tersebut tidak termasuk kedalam harta Bersama. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan bahwa selama para pihak suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah tidak mengatur mengenai ‘Perjanjian Perkawinan’, maka dalam perkawinan tersebut telah 3 terjadi percampuran harta suami istri yang disebut sebagai ‘Harta Bersama’. Segala harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan menjadi harta bersama. Pengaturan mengenai harta bersama dijelaskan dalam dalam pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa suami istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Berdasarkan pasal tersebut salah satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan ataupun meninggalkan pihak lainnya untuk melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta tersebut, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik harta bersama itu . Peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan memerlukan persetujuan istri. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli. Dengan demikian jika jual beli tersebut terjadi sewaktu orangtuanya (nenek/kakek anda) masih hidup, tidak perlu meminta persetujuan anak-anaknya, cukup persetujuan dari suami/istri nya. Namun jika salah satu orang tua misalnya suaminya (kakek anda) yang meninggal maka jika tanah tersebut merupakan harta bersama maka ketika tanah tersebut dijual harus ada persetujuan dari anak-anaknya karena separuh dari harta bersama tersebut merupakan harta waris. Dalam kasus yang anda sampaikan disebutkan bahwa paman anda menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan ibu anda dan anak-anak nenek yang lain, dan paman anda mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh nenek kepada mertuanya. Jika memang demikian, maka paman anda harus membuktikan adanya akta jual beli atas peralihan hak milik atas tanah tersebut. Jika memang terbukti maka ibu anda sudah tidak berhak atas hasil penjualan tanah tersebut. Sebaliknya, jika paman anda tidak dapat membuktikan adanya jual beli tersebut melalui akta jual beli, maka tanah tersebut merupakan tanah waris dan ibu anda sebagai salah satu ahli waris berhak memperoleh bagian atas hasil penjualan tanah tersebut, dan atas perbuatannya menjual tanah waris tanpa sepengetauan ahli waris yang lain paman anda dapat diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP tentang penggelapan yang menyatakan sebagai berikut:  “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!