Hak Waris Anak Perempuan atas Penjualan Tanah Orang Tua oleh Saudara Kandung Tanpa Persetujuan
19/03/21
Oleh : ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: nenek saya punya 3 anak, anak pertama perempuan kedua laki" dan ketiga perempuan ( ibu saya), kakek dan nenek saya punya tanah,tapi sekarang kakek dan nenek saya sudah meninggal, dan kemarin paman saya( anak kedua nenek) menjual tanah itu tanpa sepengetahuan kakak dan adiknya(ibu saya), dan ketika ibu saya menanyakan penjualan tanah tersebut paman saya menjawab tanah tersebut dulu sudah dijual kepada ibu mertua paman saya,(sehingga tanah tersebut mnjadi tanah paman saya) namun hal tersebut tidak diketahui kakak dan adiknya(ibu saya) paman, apa ibu saya masih ada hak atas penjualan tanah tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ris** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Sdr. Riski kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional terkait warisan. Anda tidak menyebutkan kapan jual
beli tanah itu terjadi, apakah sebelum nenek/kakek anda meninggal atau setelah
nenek/kakek anda meninggal. Selain itu juga harus diperhatikan apakah tanah yang
dijual tersebut adalah harta bersama atau harta bawaan. Jika memang tanah
tersebut harta bawaan nenek anda maka maka nenek menjual tanah tersebut tanpa
perlu persetujuan anak-anaknya (ibu dan paman anda), karena tanah tersebut tidak
termasuk kedalam harta Bersama. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 35 UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan bahwa
selama para pihak suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah tidak
mengatur mengenai ‘Perjanjian Perkawinan’, maka dalam perkawinan tersebut telah
3
terjadi percampuran harta suami istri yang disebut sebagai ‘Harta Bersama’. Segala
harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan menjadi harta bersama.
Pengaturan mengenai harta bersama dijelaskan dalam dalam pasal 36 ayat (1) UU
Perkawinan, yang menyebutkan bahwa suami istri dapat bertindak atas harta
bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Berdasarkan pasal tersebut salah
satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan ataupun
meninggalkan pihak lainnya untuk melakukan perbuatan hukum yang berhubungan
dengan harta tersebut, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik
harta bersama itu . Peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang
harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan memerlukan
persetujuan istri. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan istri yang
dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli. Dengan demikian jika jual
beli tersebut terjadi sewaktu orangtuanya (nenek/kakek anda) masih hidup, tidak
perlu meminta persetujuan anak-anaknya, cukup persetujuan dari suami/istri nya.
Namun jika salah satu orang tua misalnya suaminya (kakek anda) yang meninggal
maka jika tanah tersebut merupakan harta bersama maka ketika tanah tersebut
dijual harus ada persetujuan dari anak-anaknya karena separuh dari harta bersama
tersebut merupakan harta waris.
Dalam kasus yang anda sampaikan disebutkan bahwa paman anda menjual tanah
tersebut tanpa sepengetahuan ibu anda dan anak-anak nenek yang lain, dan paman
anda mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh nenek kepada
mertuanya. Jika memang demikian, maka paman anda harus membuktikan adanya
akta jual beli atas peralihan hak milik atas tanah tersebut. Jika memang terbukti
maka ibu anda sudah tidak berhak atas hasil penjualan tanah tersebut. Sebaliknya,
jika paman anda tidak dapat membuktikan adanya jual beli tersebut melalui akta jual
beli, maka tanah tersebut merupakan tanah waris dan ibu anda sebagai salah satu
ahli waris berhak memperoleh bagian atas hasil penjualan tanah tersebut, dan atas
perbuatannya menjual tanah waris tanpa sepengetauan ahli waris yang lain paman
anda dapat diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP tentang penggelapan yang
menyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!