Langkah Pemecahan Sertifikat dan Balik Nama atas Tanah yang Dibeli Bertahap dari Beberapa Pihak dan Masih Berada pada Sertifikat Induk Ahli Waris
19/03/21
Oleh : Iis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Org tua sy menjual sebidang tanah,tp belum pecah sertifikat dari pembeli sebelumnya,namun org tua memiliki AJB,dan sekarg tnh dan bngunan tsb di jual kembali,si pembeli minta di balik nama,dan ternyata sertifikat utama dari pemilik tanah yg sebelumnya msih ada,berhubung tanah trsbut sudah di beli ke beberapa pihak,termasuk ahli waris,luas tanah 2.500 m² lebih,tanah yg di miliki org tua sy 700m² .apa yg harus kami lakukan dalam hal ini supaya beban biaya tidak terlalu berat,krn si pembeli membebankan kepada org tua sy selaku penjual dlm mengaktifkan kembali sertifikat dari ahli waris tnh tsb.terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iis***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RR YULIAWIRANTI SUBENO, S.H., C.N., M.H. (PENYULUH HUKUM AHLI MADYA)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa Akta Jual Beli (AJB) adalah merupakan bukti peralihan hak atas tanah melalui jual beli sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertanyaan klien, maka sertifikat tersebut harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu dari sertifikat induknya, sesuai ketentuan pasal 48 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
(3) Jika hak atas tanah yang bersankutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 48 PP Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, maka ketika AJB pemecahan sertifikat tersebut sudah jadi, maka atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula dan untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, disarankan kepada klien, bahwa orang tua klien, bisa mengurus pemecahan sertifikat atas bidang tanah yang menjadi hak milik orang tua klien yang seluas 700 m² ke kantor pertanahan setempat, atau melalui PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!