Pembagian Warisan Suami Istri Meninggal Tanpa Keturunan dengan Ahli Waris Tersisa Keponakan dari Pihak Suami

19/03/21

Oleh : Del***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Selamat pagi.. Yang ingin saya tanyakan: Bagaiamana pembagiannya apabila suami istri meninggal tetapi tidak memiliki keturunan. Dan posisinya istri sudah meninggal duluan. Keluarga dari pihak suami (ayah-ibu, adik/Kaka) sudah meninggal. Yang tersisa Hanya anak dari saudara pihak suami (anak Kakaknya). Demonian pertanyaan Saya. Terimakasih :)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Del************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Della Pebriyanti, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Jika kita berpedoman pada KHI, yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Kelompok-kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam terdiri dari : 1. Menurut hubungan darah: a. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. b. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Besaran Bagian Waris Kompilasi Hukum Islam : 1. Pasal 176, Anak perempuan, bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2 : 1 dengan anak perempuan. 2. Pasal 177, Ayah, mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian. 3. Pasal 178 (1) Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian. (2) Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah. 4. Pasal 179, Duda, mendapat 1/2 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian. 5. Pasal 180, Janda, mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 bagian. 6. Pasal 181, Bila seorang meninggal, tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian. 7. Pasal 182, Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki 2 : 1 dengan saudara perempuan. Dari daftar ahli waris di atas, maka keponakan/kemenakan tidak termasuk ahli waris dalam Hukum Waris Islam. Namun, ayah Anda yang merupakan kakak kandung, termasuk ahli waris (lihat angka 6 di atas). Ahli Waris Pengganti (Mawali) Orang tua Anda adalah ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris. Kedudukan ayah Anda dapat diganti oleh anaknya (Anda), yaitu sebagai ahli waris pengganti. Ketentuan tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi: 1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!