Keabsahan Perjanjian Pembiayaan Leasing Tanpa Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Konsumen

19/03/21

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy konsumen dri salah pembiayaan leasing tapi selama terjadi proses perjanjian antara konsumen dan leasing sertifikat jaminan fidusia tidak pernah muncul hanya sebetas perjanjian biasa mohon pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Adi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :   Didalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 3 Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a.identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia; b.tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia; c.data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; d.uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; e.nilai penjaminan; dan f.nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Pasal 4 Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia. Pasal 5 (1)Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran. (2)Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.nomor pendaftaran; b.tanggal pengisian aplikasi; c.nama pemohon; d.nama Kantor Pendaftaran Fidusia; e.jenis permohonan; dan f.biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Pasal 6 (1)Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2)Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Pasal 7 (1)Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2)Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pasal 8 Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Pasal 9 (1)Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri. (2)Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki; b.data perbaikan; dan c.keterangan perbaikan. (3)Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan: a.salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki; b.fotokopi bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan c.salinan akta Jaminan Fidusia. Pasal 10 Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan. PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA Pasal 16 (1)Jaminan Fidusia hapus karena: a.hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; b.pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau c.musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. (2)Dalam hal Jaminan Fidusia hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia. (3)Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a.keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia; b.nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia; c.nama dan tempat kedudukan notaris; dan d.tanggal hapusnya Jaminan Fidusia. Pasal 17 (1)Berdasarkan pemberitahuan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. (2)Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!