Cara Melacak Identitas dan Keberadaan Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Mengancam Menyebarkan Informasi Tidak Benar
19/03/21Oleh : Man***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana caranya melacak keberadaan seseorang yang mencemarkan nama baik dengan ancaman membuat kabar yang tidak benar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Man*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Mansur. Terkait dengan pertanyaan yang
saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Pencemaran nama
baik masuk dalam kategori penghinaan terdapat dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai
321 KUHP.
Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran
yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.
Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai
318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan
kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang
merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah
meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya.
Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik”
bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku
dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun bunyi Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur
dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang
terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai
dengan Pasal 51.
Untuk mengetahui keberadaan pelaku. Saran kami, sebaiknya saudara segera
melaporkan permasalahan tersebut kepada penyidik Kepolisian.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!