Keabsahan Perjanjian Bermaterai dengan Selingkuhan Istri dan Upaya Pidana atas Penghubungan Kembali serta Pengiriman Konten Asusila
19/03/21Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Slmt malam pak...
Oia pak sy mau tanya,,istri sy pernah selingkuh dan ketahuan sm sy,,terus sy dengan sekingkuhan istri sy membuat perjanjian diatas matre,,yg bunyinya dlm perjanjian,,bahwa selingkuhan istri sy tidak akan pernah mengaggu ke keluraga sy lgi..attau bertemu lgi dngn istri sy..maupun hubungi istri sy lgi lewat tlp atau wa..setelah berjalanya waktu hapir 2,5th..dia mencoba menghubungi kembali dengan no baru..bahkan dia kirim2 foto bugil dengan istri sy.jg video mesum dengan istri sy..apakah sI PEBINOR bisa sy jebloskan ke penjara biar jera..trims pak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia, berarti:
a. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong;
b. suka menggelapkan uang; korup;
c. suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah
tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari
pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke
polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan.
Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar
Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan
ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat
dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang wanita yang telah
kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai
gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang
dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-
laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka
persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari
salah satu pihak.
Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa
pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa istri
Anda telah berzinah dengan laki-laki lain, maka istri Anda maupun laki-laki tersebut yang
turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut.
Di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pengertian pornografi adalah gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Ada beberapa Undang-undang yang mengatur tentang Pornografi, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”) berikut perubahannya; dan
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam Bab XIVKUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak
diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1)
UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar
kesusilaan.
Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi
apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk
untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk
pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana
penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk istri Anda maupun laki-laki
yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Jerat Pidana Bagi Orang yang Mengirim Foto Telanjang
Mengenai perbuatan laki-laki lain yang mengirimkan foto bugil (telanjang) kepada istri
Anda sehingga menimbulkan kerugian (imateriel) kepada Anda yakni menimbulkan
keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang
dilarang dan dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU 19/2016”) atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
Sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem
Elektronik. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU
19/2016, yaitu:
‘’Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’’.
Selain dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE, pelaku pengirim foto telanjang juga dapat
dijerat dengan UU Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan
perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
‘’Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan
paling banyak Rp 6 miliar’’.
Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan istri Anda serta tindakan
selingkuhan istri Anda yang mengirim foto telanjang, diantaranya adalah sesuai ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Pada akhirnya, penuntut umum
yang akan menentukan, pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pelaku tindak
pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri
Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas
Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!