Prosedur Balik Nama dan Pembagian Sertifikat Warisan Buyut yang Diteruskan ke Cucu Buyut Saat Ahli Waris Lain Telah Meninggal
19/03/21Oleh : Viv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya 2 bersaudara saya anak pertama cewek adik sya cowok..saya dpat warisan dari nenek saya tapi masih atas nama buyut yg sdah meninggal sedangkan kakek nenek ayah juga sudah meninggal,jadi bila ingin ganti nama sertifikat dibagi 2 saya dgn adik saya bagaimna prosedurnya?apa butuh mencari anak buyut yg lain?bila iya!anak buyut yg lain sdah meninggal?trs bagaimna?trimakasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Viv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sudah
menjelaskan mengenai pendaftaran tanah yang diperoleh dari warisan di dalam Pasal 42.
Dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP
24/1997”), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak
Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:
“Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut
didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak
atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang
penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan,
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.”
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara
membuat surat ini dengan cara berikut :
Membuat Surat Pengantar
Lankah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat
keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat
kematian.
Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda melanjutkannya dengan
mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Caranya Anda datang ke bagian
pelayanan umum kemudian mengisi formulir dan surat pengantar dengan membawa
dokumen membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan
membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah
orang tua dan surat kematian.
Fatwa Waris
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, kemudian Anda
melanjutkannya ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.
Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses
balik nama, caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di
wilayah tempat lahan wasiat berada dengan datang ke loket layanan.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Warisan
Saat di kantor BPN, Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa data yang meliputi:
a. Mengisi formulir permohonan balik nama
b. Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris
d. Surat Keterangan Waris
e. Sertifikat tanah asli
f. SPPT PBB tahun terakhir
g. Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
Biaya & Waktu Pembuatan Balik Nama Tanah Warisan
Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan.
Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000
dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Menjawab pertanyaan anda mengenai ahli waris lain yang sudah meninggal, yang dapat
dilakukan adalah:
1. Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama buyut yang sudah
meninggal dan ahli waris lain yang sudah meninggal.
Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat
Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk
dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan
kedudukan mewaris orang tuanya.
2. Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan
PBB tahun berjalan.
Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga
tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta
perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.
Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian
mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di
map tersebut, dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan
waris, fotokopi KTP ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru
dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga
tiga bulan.
Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-
PPAT setempat.
Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,
1. Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu
ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.
Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.
2. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.
3. Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama anda dan saudara anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!