Perlindungan hukum terhadap ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi oleh pinjaman online ilegal berkedok KSP/Kominfo
18/03/21
Oleh : Les***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau menanyakan hal terkait ancaman pemerasan pinjaman online yg melebelkan nama KSP,Kominfo, yg setelah saya cari tahu ternyata itu ilegal.. Saya memang mengajukan pinjaman di aplikasi KSP tersebut sebelum mengklik saya membaca perjanjian dan tidak ada di perjanjian tersebut ketika terlambat akan menyebarluaskan data pribadii sampai akhirnya data saya di salah gunakan data saya di ambil dan diancam kesemua kontak hp saya dibilang saya maling,penipu,di fitnah akan di jadikan poster open bo dll,saya merasa saya butuh perlindungan hukum dan agar psikis saya lebih sehat
terlebih materil..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Les** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Yang dimaksud dengan data pribadi yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sementara yang
dimaksud dengan data perseorangan tertentu ialah setiap keterangan yang benar dan
nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada
masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Perlindungan hukum terhadap data pribadi perseorangan dalam sistem elektronik diatur
dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Secara garis besar, terdapat 3 pihak yang terlibat perlindungan data pribadi dalam sistem
elektronik, yaitu:
Pemilik data pribadi, yakni individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
Penyelenggara sistem elektronik, yakni setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha,
dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem
elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Penyelenggara sistem elektronik wajib, di antaranya:
menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian
dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan
perlindungan rahasia data pribadi dalam sistem elektronik yang dikelolanya.
memiliki aturan internal terkait perlindungan data pribadi yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengguna sistem elektronik (“pengguna”), yakni setiap orang, penyelenggara negara,
badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi
yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Kewajiban pengguna yaitu:
menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan
dianalisisnya;
menggunakan data pribadi sesuai dengan kebutuhan pengguna saja;
melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari
tindakan penyalahgunaan; dan
bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik
penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika
terjadi tindakan penyalahgunaan.
Perlu diperhatikan, setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan
Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi
administratif, berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Selain itu berdasarkan tindakan menyebarluaskan data pribadi/ identitas warga negara
merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga
negara juga dijelaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yaitu:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
Ketentuan mengenai pelindungan data pribadi melalui media elektronik terdapat dalam
Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, yaitu :
‘’Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Dijelaskan juga dalam Pasal 32 ayat (2) UU ITE :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.” Sanksinya diatur dalam Pasal
48 ayat (2) UU ITE :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Selanjutnya untuk pengaduan kasus Pinjol bisa melaporkan ke kontak OJK 157 atau
aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email
konsumen@ojk.go.id.
Pilih pengaduan isi form permasalahan isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi
Isi data unggah dokumen bukti dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status
pengaduanmu
2. Laporkan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email
pengaduan@afpi.or.id Pilih kolom pengaduan Laporkan pengaduan Isi form nama Isi
email Isi nama platform Isi permasalahan yang dihadapi Unggah dokumen bukti .
Sedangkan masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online ilegal bisa melaporkan
ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk proses hukum. Lebih lanjut kunjungi
situs resmi https://patrolisiber.id atau emailinfo@cyber.polri.go.id dan SWI untuk
pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadila
Dasar hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!