Sengketa Pembagian Warisan Dua Rumah Antar Saudara Beda Agama, Wasiat Lisan, Penjualan Aset, dan Klaim Biaya Renovasi
18/03/21
Oleh : adh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kedua orang tua saya sudah meninggal. dan saya 3 bersaudara. saya dan kedua orang tua saya (1)beragama Kristen, sedangkan kakak perempuan saya(2) dan kakak laki2(3) saya beragama islam. kita mempunyai 2 buah rumah (A&B). (1) & (2) tinggal bersama kedua orang tua semasa hidupnya. kami merawat dan ikut membangun rumah A sedangkan rumah B dikontrakan. semasa hidupnya ayah saya berpesan kepada saya dan kakak perempuan saya serta beberapa saksi untuk mewariskan rumah B kepada saya. tetapi tidak ada peryataan tertulis. sedangkan kakak laki2 saya ingin semua warisan dijual & dibagi rata dan akan menuntut ke pengadilan ( kakak laki2 tidak dapat musyawarah) sedangkan saya dan kakak perempuan saya tidak ingin menjualnya
pertanyaan saya :
1. apakah kita harus tetap mejual (pihak 1 & 2 tidajk setuju untuk menjual)
2. apakah saya masih bisa mempertahankan hak saya atas rumah B hanya dengan saksi
3. apakah saya dan kakak saya dapat meminta ganti rugi atas biaya pembangunan dan renovasi rumah A (perhitungan biaya pembangunan dan renovasi akan di hitung oleh estimator)
4. bagaimana dasar pembagian hak yg adil menurut pengadilan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara adh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Adhitya Wiratmoko, terkait
pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Berkaitan dengan ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata :
“Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah,
baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dari suami atau
isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini”.
Jadi asas dalam Pasal 832 KUHPerdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat
mewaris orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah
tersebut dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak. Hubungan
darah yang sah adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang
sah. Perkawinan yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku,
yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selanjutnya ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI)
menyatakan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam
dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris”.
Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal
172 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : “Ahli waris dipandang
beragama islam dilihat dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian,
sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut
ayahnya atau lingkungannya”.
Berdasarkan pengertian ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata
dan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat persamaan dan perbedaan
diantara keduanya. Persamaannya adalah adanya unsur hubungan darah dan hubungan
perkawinan, sedangkan perbedaannya adalah adanya unsur agama.
Unsur agama yang dimaksud menurut ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi
Hukum Islam (KHI) adalah yang berhak menjadi ahli waris (yang beragama Islam) harus
beragama Islam (seagama dengan pewaris). Sehingga dengan demikian apabila antara
pewaris dengan ahli waris tidak seagama (biasanya ahli warisnya non-muslim), maka
tidak saling mewaris atau bukan ahli waris dari pewaris yang beragama Islam.
Ketentuan KHI berlainan agama sebagai penghalang untuk mendapatkan harta warisan.
KHI tidak mengatur mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris beda agama.
Dalam perkembangannya wasiat wajibah tidak hanya diberikan kepada anak angkat
maupun orang tua angkat, akan tetapi diberikan kepada ahli waris beda agama.
Diantaranya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995, putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 51.K/AG/1999, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor
16.K/AG/2010, putusan-putusan Mahkamah Agung RI tersebut memberikan wasiat
wajibah pada keluarga atau ahli waris beda agama.
Sebaiknya penyelesaian pembagian waris dilakukan dengan cara kekeluargaan agar
terjalin komunikasi yang baik antar keluarga.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan
membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kompilasi Hukum Islam
2. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!