Sengketa Pembagian Warisan Dua Rumah Antar Saudara Beda Agama, Wasiat Lisan, Penjualan Aset, dan Klaim Biaya Renovasi

18/03/21

Oleh : adh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kedua orang tua saya sudah meninggal. dan saya 3 bersaudara. saya dan kedua orang tua saya (1)beragama Kristen, sedangkan kakak perempuan saya(2) dan kakak laki2(3) saya beragama islam. kita mempunyai 2 buah rumah (A&B). (1) & (2) tinggal bersama kedua orang tua semasa hidupnya. kami merawat dan ikut membangun rumah A sedangkan rumah B dikontrakan. semasa hidupnya ayah saya berpesan kepada saya dan kakak perempuan saya serta beberapa saksi untuk mewariskan rumah B kepada saya. tetapi tidak ada peryataan tertulis. sedangkan kakak laki2 saya ingin semua warisan dijual & dibagi rata dan akan menuntut ke pengadilan ( kakak laki2 tidak dapat musyawarah) sedangkan saya dan kakak perempuan saya tidak ingin menjualnya pertanyaan saya : 1. apakah kita harus tetap mejual (pihak 1 & 2 tidajk setuju untuk menjual) 2. apakah saya masih bisa mempertahankan hak saya atas rumah B hanya dengan saksi 3. apakah saya dan kakak saya dapat meminta ganti rugi atas biaya pembangunan dan renovasi rumah A (perhitungan biaya pembangunan dan renovasi akan di hitung oleh estimator) 4. bagaimana dasar pembagian hak yg adil menurut pengadilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara adh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Adhitya Wiratmoko, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Berkaitan dengan ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata : “Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dari suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini”. Jadi asas dalam Pasal 832 KUHPerdata bahwa menurut undang-undang, untuk dapat mewaris orang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut dapat sah atau luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak. Hubungan darah yang sah adalah hubungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maksudnya adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris”. Pengertian beragama Islam dalam hal ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : “Ahli waris dipandang beragama islam dilihat dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya”. Berdasarkan pengertian ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata dan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Persamaannya adalah adanya unsur hubungan darah dan hubungan perkawinan, sedangkan perbedaannya adalah adanya unsur agama. Unsur agama yang dimaksud menurut ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah yang berhak menjadi ahli waris (yang beragama Islam) harus beragama Islam (seagama dengan pewaris). Sehingga dengan demikian apabila antara pewaris dengan ahli waris tidak seagama (biasanya ahli warisnya non-muslim), maka tidak saling mewaris atau bukan ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Ketentuan KHI berlainan agama sebagai penghalang untuk mendapatkan harta warisan. KHI tidak mengatur mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris beda agama. Dalam perkembangannya wasiat wajibah tidak hanya diberikan kepada anak angkat maupun orang tua angkat, akan tetapi diberikan kepada ahli waris beda agama. Diantaranya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16.K/AG/2010, putusan-putusan Mahkamah Agung RI tersebut memberikan wasiat wajibah pada keluarga atau ahli waris beda agama. Sebaiknya penyelesaian pembagian waris dilakukan dengan cara kekeluargaan agar terjalin komunikasi yang baik antar keluarga. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kompilasi Hukum Islam 2. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!