Tahapan Proses Penanganan Laporan Penganiayaan dan Alasan Pelaku Tidak Ditahan
18/03/21Oleh : Loh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah dipukul sampai berdarah dan memar oleh pacar saya
Dan saya sudah membuat laporan ke polsek terdekat..
Saya sudah divisum,, saksi sudah dipanggil
Tetapi pelaku tidak ditahan
Mengapa demikian??
Saya ingin tahu tahap" proses ini..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Loh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Lohensi Apitula. Terkait dengan pertanyaan
yang saudari ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal. Tindak pidana
penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”):
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak
pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik
baik lisan maupun tertulis.
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi
1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu
tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
a. Daerah hukum Kepolisian meliputi :
1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
b. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan
pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika
kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke
POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke
wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES
POLRI.
2. Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”)
yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas
memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan
pertolongan, dan pelayanan informasi.
3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan
kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi
Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui
aplikasi e-manajemen penyidikan.
5. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses
penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana , mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (“SPDP”).
2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu
maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah
Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan
SPDP sebelumnya.
4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada
Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan
melampirkan SPDP.
5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang
diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Adapun penganiayaan adalah termasuk delik umum bukan delik aduan, maka apabila
seseorang melakukan penganiayaan bisa/dapat langsung ditahan dengan proses ditangkap
langsung ditahan, dilanjutkan dengan BAP/Pembuatan Berita Acara Pemerikasaan. Atau
saudari bisa didampingi pengacara dalam permasalahan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara
Republik Indonesia ;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia ;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor ;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat ;
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!